KPAI Desak Mendikbud Nadiem Tetapkan Standar Isi & Nilai Kurikulum Darurat Covid-19
Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan perlunya pengesahan standar isi dan standar penilaian. Ini perlu disepakati sebelum kurikulum darurat untuk pendidikan di masa pandemi Covid-19 benar-benar dapat diluncurkan.
Ini menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang akan segera meluncurkan kurikulum darurat untuk masa Covid-19 dalam waktu dekat.
"Jadi mengubah kurikulum itu atas dasar apa? Atas dasar standar isi? Standar isinya perlu dibuat dahulu, ditandatangani dahulu dengan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan). Lalu nanti kurikulumnya itu segera diubah begitu standar isi diubah oleh Menteri," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti saat dihubungi Antara, Senin (3/8).
Menurutnya, kurikulum pendidikan untuk masa darurat Covid-19 itu tidak bisa tiba-tiba diluncurkan tanpa terlebih dahulu mengesahkan standar isi dan standar penilaian.
"Mengubah kurikulum itu butuh waktu. Tapi setidaknya penetapan standar isi dan standar penilaian bisa jadi acuan sementara para guru dan anak," ujarnya.
Kemendikbud, Retno menambahkan, tidak bisa tiba-tiba atau dalam waktu dekat meluncurkan kurikulum sementara Mendikbud sendiri belum menandatangani atau mengesahkan standar isi dan standar penilaian yang dibutuhkan dalam kurikulum tersebut.
Pengesahan standar isi dan penilaian itu perlu dilakukan karena penilaian dalam pembelajaran selama pandemi ini perlu disesuaikan atau dibedakan dari penilaian yang ditetapkan sebelum ada Covid-19.
Retno mengatakan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebelumnya telah menyampaikan kepada KPAI bahwa mereka telah membuat penyesuaian standar isi dan penilaian dan telah disampaikan kepada Mendikbud.
Namun demikian, pengajuan standar isi dan penilaian itu belum disahkan oleh Menteri Nadiem.
Jika standar isi dan penilaian tersebut sudah disahkan oleh Mendikbud, pengesahan tersebut masih harus disampaikan kepada Pusat Kurikulum (Puskur) untuk dibuat perubahannya. Adapun proses perubahan kurikulum itu, kata Retno, membutuhkan waktu yang tidak singkat.
"Jadi itu perlu ditandatangani dahulu. Baru beliau (Mendikbud) perintahkan kepada Pusat Kurikulum untuk dikerjakan perubahannya. Jadi enggak bisa tiba-tiba mengubah. Standar isi yang berlaku sekarang masih yang lama, masih yang kurikulum 2013. Nah, itu dicabut terlebih dahulu, baru diganti yang (baru) ini," tutup Retno.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa ekstrakulikuler tak dihapus.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memerintahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim menambah anggaran untuk riset, khususnya di perguruan tinggi pada tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia menjelaskan, setiap sekolah telah memandatkan agar memiliki gugus depan pramuka.
Baca SelengkapnyaKwarnas Pramuka menyayangkan keputusan Nadiem yang mencabut pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaTNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga
Baca SelengkapnyaCak Imin mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menangani kelangkaan beras.
Baca SelengkapnyaJumlah formasi ini mempertimbangkan kebutuhan tenaga ajar di institusi pendidikan.
Baca Selengkapnya