Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPAI Desak Mendikbud Nadiem Tetapkan Standar Isi & Nilai Kurikulum Darurat Covid-19

KPAI Desak Mendikbud Nadiem Tetapkan Standar Isi & Nilai Kurikulum Darurat Covid-19 Mendikbud Nadiem Makarim rapat di DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan perlunya pengesahan standar isi dan standar penilaian. Ini perlu disepakati sebelum kurikulum darurat untuk pendidikan di masa pandemi Covid-19 benar-benar dapat diluncurkan.

Ini menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang akan segera meluncurkan kurikulum darurat untuk masa Covid-19 dalam waktu dekat.

"Jadi mengubah kurikulum itu atas dasar apa? Atas dasar standar isi? Standar isinya perlu dibuat dahulu, ditandatangani dahulu dengan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan). Lalu nanti kurikulumnya itu segera diubah begitu standar isi diubah oleh Menteri," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti saat dihubungi Antara, Senin (3/8).

Menurutnya, kurikulum pendidikan untuk masa darurat Covid-19 itu tidak bisa tiba-tiba diluncurkan tanpa terlebih dahulu mengesahkan standar isi dan standar penilaian.

"Mengubah kurikulum itu butuh waktu. Tapi setidaknya penetapan standar isi dan standar penilaian bisa jadi acuan sementara para guru dan anak," ujarnya.

Kemendikbud, Retno menambahkan, tidak bisa tiba-tiba atau dalam waktu dekat meluncurkan kurikulum sementara Mendikbud sendiri belum menandatangani atau mengesahkan standar isi dan standar penilaian yang dibutuhkan dalam kurikulum tersebut.

Pengesahan standar isi dan penilaian itu perlu dilakukan karena penilaian dalam pembelajaran selama pandemi ini perlu disesuaikan atau dibedakan dari penilaian yang ditetapkan sebelum ada Covid-19.

Retno mengatakan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebelumnya telah menyampaikan kepada KPAI bahwa mereka telah membuat penyesuaian standar isi dan penilaian dan telah disampaikan kepada Mendikbud.

Namun demikian, pengajuan standar isi dan penilaian itu belum disahkan oleh Menteri Nadiem.

Jika standar isi dan penilaian tersebut sudah disahkan oleh Mendikbud, pengesahan tersebut masih harus disampaikan kepada Pusat Kurikulum (Puskur) untuk dibuat perubahannya. Adapun proses perubahan kurikulum itu, kata Retno, membutuhkan waktu yang tidak singkat.

"Jadi itu perlu ditandatangani dahulu. Baru beliau (Mendikbud) perintahkan kepada Pusat Kurikulum untuk dikerjakan perubahannya. Jadi enggak bisa tiba-tiba mengubah. Standar isi yang berlaku sekarang masih yang lama, masih yang kurikulum 2013. Nah, itu dicabut terlebih dahulu, baru diganti yang (baru) ini," tutup Retno.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nadiem Makarim: Aturan Sangat Jelas, Pramuka jadi Ekskul Wajib di Sekolah
Nadiem Makarim: Aturan Sangat Jelas, Pramuka jadi Ekskul Wajib di Sekolah

Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa ekstrakulikuler tak dihapus.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Perintahkan Mendikbudristek Tambah Anggaran Riset: Presiden Akan Datang Pasti Melanjutkan
Jokowi Perintahkan Mendikbudristek Tambah Anggaran Riset: Presiden Akan Datang Pasti Melanjutkan

Presiden Jokowi memerintahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim menambah anggaran untuk riset, khususnya di perguruan tinggi pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemendikbudristek Tegaskan Pramuka Tidak Dihapus dari Kurikulum Merdeka
Kemendikbudristek Tegaskan Pramuka Tidak Dihapus dari Kurikulum Merdeka

Dia menjelaskan, setiap sekolah telah memandatkan agar memiliki gugus depan pramuka.

Baca Selengkapnya
Kwarnas Minta Nadiem Tinjau Ulang Keputusan Ekskul Pramuka Tak Wajib, Singgung Karakter Bangsa
Kwarnas Minta Nadiem Tinjau Ulang Keputusan Ekskul Pramuka Tak Wajib, Singgung Karakter Bangsa

Kwarnas Pramuka menyayangkan keputusan Nadiem yang mencabut pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
TNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga
TNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga

TNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga

Baca Selengkapnya
Cak Imin ke Pemerintah: Jangan Sampai Beras Naik Tak Terkenadli Jelang Bulan Ramadan
Cak Imin ke Pemerintah: Jangan Sampai Beras Naik Tak Terkenadli Jelang Bulan Ramadan

Cak Imin mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menangani kelangkaan beras.

Baca Selengkapnya
Kemendikbudristek Siap Buka 40.541 Formasi untuk Seleksi CASN 2024
Kemendikbudristek Siap Buka 40.541 Formasi untuk Seleksi CASN 2024

Jumlah formasi ini mempertimbangkan kebutuhan tenaga ajar di institusi pendidikan.

Baca Selengkapnya