Korupsi Rp 13,5 M, pejabat Pemprov Sumut dijerat pasal berlapis
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kasubbag Rumah Tangga Pimpinan Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut Neman Sitepu, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, Medan, Kamis (13/12). Dia dijerat dengan pasal berlapis karena mengorupsi anggaran rutin pada 2011 sehingga merugikan keuangan negara Rp 13,599 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Herlina, Wiwis dan Polim Siregar, mendakwa Neman Sitepu telah melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan negara.
Pelanggaran itu dilakukannya bersama Aminuddin (Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setdaprov Sumut), Nursyamsiah (Kabag Rumah Tangga pada Biro Umum), Suweno (staf Subbag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum).
JPU memaparkan, Biro Umum Setda Pemprov Sumut pada 2011 mengelola anggaran belanja tidak langsung Rp 61,657 miliar, dana tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPP) Rp 12,276 miliar, dan biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Rp 3,162 miliar.
Dalam kegiatan pengadaan, Neman Sitepu, mengerjakan sendiri 60 persen proyek, sisanya dilaksanakan rekanan. Modusnya, dia meminjam perusahaan orang lain dengan fee 2 persen.
"Terdapat mark up 15 hingga 20 persen setiap kegiatan yang dikerjakan terdakwa. Ada juga pembayarannya diterima tapi pelaksanaannya fiktif. Ada pula laporan kegiatan yang dibuat tidak sesuai keadaan sebenarnya atau fiktif," jelas jaksa.
BPKP Wilayah Sumut menemukan tekor kas Rp 8,874 miliar lebih. Selain itu, anggaran 2010 sebesar Rp 3,569 miliar lebih dibayar pada 2011. Pengeluaran fiktif berjumlah Rp 554,987 juta dan pajak yang dipungut tapi belum disetor Rp 600,737 juta.Total kerugian negara dalam kasus ini menjadi Rp 13,599 miliar lebih.
Akibat kerugian negara tersebut, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf I Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Sulaiman Ginting, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca Selengkapnya