Korupsi Raskin, Ketua DPRD Rejang Lebong jadi tersangka
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Provinsi Bengkulu menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan 18 ton beras untuk masyarakat sejahtera alias raskin yang seharusnya dibagikan ke Desa Simpang Beliti di Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Pol Ghufron di Bengkulu mengatakan, tersangka berinisial AB. Berdasarkan penelusuran, AB merupakan Ketua DPRD Rejang Lebong.
"Dari hasil gelar perkara sudah memenuhi bukti yang cukup, saksi AB ditetapkan jadi tersangka," kata Ghufron dikutip dari Antara, Selasa (9/8).
Tersangka AB diduga berperan sebagai pemberi dukungan dan biaya dalam tindak penyalahgunaan 18 ton raskin itu.
"Hal ini nanti menjadi bagian dari penyidik untuk mendalami dan menindaklanjuti," kata dia lagi.
AB juga disangkakan telah melanggar pasal dua dan tiga dari Undang-undang tindak pidana korupsi.
"Sementara, kalau penahanan kewenangan penuh ada pada penyidik sebagai pilihan alternatif," katanya.
Badan Urusan Logistik Provinsi Bengkulu, menjelaskan awalnya 18 ton raskin tersebut didistribusikan untuk warga Desa simpang Beliti. Raskin didistribusikan dari Gudang Bulog yang berada di Kabupaten Rejang Lebong.
Pada 20 Juni 2016, Bulog Sub Divre Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyerahkan raksin ke setiap kantor camat yang ada di wilayah Rejang Lebong. Raskin untuk Desa Simpang Beliti didistribusikan melalui Kantor Camat Binduriang dengan menggunakan tiga truk milik Bulog.
"Sesampainya di kecamatan itu, 18 ton raskin untuk Desa Simpang Beliti dipindahkan ke dua unit truk yang akhirnya diamankan polisi," kata Kepala Bulog Divre Bengkulu, Imran Rasydy Abdullah.
Polisi mengamankan truk pembawa raskin karena bukan mendistribusikan ke Desa Simpang Beliti, melainkan dua truk tersebut bergerak menuju Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPedagang membongkar paksa pagar penutup perlintasan sebidang kereta api. Aksi itu mereka lakukan, karena penutupan akses membuat Pasar Rangkasbitung sepi.
Baca SelengkapnyaDemi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaUntuk penyebab kebakaran, masih dilakukan penyelidikan oleh polisi.
Baca Selengkapnya