Korupsi minyak goreng, eks pejabat Humbahas ditahan
Merdeka.com - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menahan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Lasman Simamora, Rabu (4/7).
Dia dikirim ke bui karena disangka mengorupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi pada 2008.
"Tersangka Ir Lasman Simamora, mantan Kadis Perindag Kabupaten Humbahas, langsung kita tahan, setelah yang bersangkutan kita periksa sekitar enam jam," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, kepada wartawan, Rabu (4/7).
Dia memaparkan, Lasman merupakan ketua Tim Verifikasi pada penyaluran subsidi minyak goreng yang berasal dari dana APBN tahun anggaran 2008 sebesar Rp 1.448.627.500 di Kabupaten Humbahas.
Dia telah menandatangani permohonan pembayaran dana subsidi minyak goreng. Namun angkanya tidak sesuai dengan jumlah minyak goreng yang disalurkan di lapangan. "Kerugian negara Rp 570 juta," sebutnya.
Saat ini, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut juga sedang melengkapi BAP dugaan korupsi subsidi minyak goreng di Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam kasus ini, Kepala Dinas Perindagkop Serdang Bedagai, Aliman Saragih, ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedangkan korupsi kasus serupa limpahan dari Polres Padang Sidimpuan masih menunggu penghitungan kerugian negara, sama seperti di Madina," ujar Sadono.
Untuk kasus korupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi di Kabupaten Padang Sidimpuan telah ditetapkan empat tersangka, masing-masing Lukman Siregar, Raja Indra Mulia, Nurcahyo Budit, dan Muhammad Idris. Di Humbahas ada dua tersangka atas nama Lasman Simamora (sudah ditahan) dan Kumpul Simamora. Sedangkan di Madina seorang tersangka, yakni mantan Kadis Perindagkop Madina, Yan Syahrial.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyerahan ini dilakukan Mentan usai meninjau pertanaman padi di Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaWarga sekitar gudang amunisi terlihat bergiliran masuk terbatas untuk mengambil barang berharga mereka dari rumah.
Baca Selengkapnya