Korupsi miliran, eks sekda Langkat dituntut 7 tahun 6 bulan bui
Merdeka.com - Mantan Sekda Langkat, Surya Djahisa, dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan karena dia diyakini telah menyelewengkan dana kelebihan bayar PPh Pasal 21 PNS Pemkab Langkat sehingga merugikan negara Rp 1,193 miliar.
Surya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia dinilai telah melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.
Bukan hanya hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Stabat juga meminta majelis hakim mendenda Surya Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia tidak dituntut mengganti kerugian negara, karena telah dibebankan kepada Kepala Kantor Akuntan Publik (KAP), Hasnil M Yasin dan Rekan.
Hasnil, selaku rekanan yang menghitung kelebihan bayar PPh 21 PNS Pemkab Langkat tahun 2001 dan 2002, sebelumnya dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,193 miliar atau dipenjara 3 tahun 6 bulan jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar.
Dalam perkara ini, Pemkab Langkat melakukan penghitungan kelebihan bayar PPh 21 PNS Pemkab Langkat tahun 2001 dan 2002 setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen Anggaran Departemen Keuangan RI Nomor: SE-49/A/2002 tentang perubahan tarif PPh 21 yang ditanggung pemerintah bagi pejabat negara dari 10 persen menjadi 5 persen. Penghitungan dilakukan KAP Hasnil M Yasin & Rekan yang ditunjuk tanpa tender.
Dari penghitungan itu, didapati kelebihan bayar pada 2001 sebesar Rp 2,284 miliar dan pada 2002 Rp 3,68 miliar sehingga totalnya Rp 5,9 miliar. KAP Hasnil M Yasin memperoleh honor 20 persen dari kelebihan bayar pajak Rp 5,9 miliar atau Rp 1,193 miliar, yang kemudian menjadi kerugian negara.
Penunjukan langsung KAP Hasnil M Yasin & Rekan dinilai melanggar Pasal 17 Keppres No 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Penetapan honorarium sebesar 20 persen dari kompensasi/restitusi pajak juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28 ayat (7) Keppres No 18 Tahun 2000. Kontrak persentase hanya berlaku untuk pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi dan pekerjaan pemborongan tertentu.
Menyikapi tuntutan JPU, kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaLunasi Utang Orang Tua Rp400 Juta, Usaha Delfi Malah Laris Manis dan Kini Jadi Pengusaha Sukses
Baca SelengkapnyaDari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca Selengkapnya