Korupsi di Bapemas Sumut, 2 bos rekanan dihukum 1 tahun 4 bulan bui
Merdeka.com - Dua direktur perusahaan rekanan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumut terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi pada pelatihan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) tahun 2015. Keduanya dihukum masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kedua terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Budhianto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex, dan Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo.Hukuman terhadap keduanya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/4) sore.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Budhianto Suryanata dan Rahmat Jaya Pramana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Akhmad Sayuti.
Selain pidana penjara, Budhianto juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 64 juta. Sementara Rahmat diwajibkan membayar UP sebesar Rp 104 juta.
Jika UP tidak dibayar, harta benda mereka akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupinya, maka keduanya akan dipidana penjara selama 1 tahun.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini dan Eva. Sebelumnya mereka meminta majelis hakim menjatuhi kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Respons serupa disampaikan JPU.
Dalam perkara ini, Budhianto Suryanata dan Jaya Pramana bersama-sama dengan Edita D B Siburian (berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana itu terjadi pada kegiatan pelatihan pengembangan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa dari 25 kabupaten/kota di Sumut. Proyek itu menggunakan dana dekonsentrasi yang bersumber dari APBNP sebesar Rp 40,8 miliar. Ditemukan penyimpangan yang dilakukan rekanan dalam penggunaan anggaran itu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya