Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi di Badan Perpustakaan, Wadir CV Alpha Omega masuk bui

Korupsi di Badan Perpustakaan, Wadir CV Alpha Omega masuk bui Kejaksaan tahan pelaku korupsi Badan Perpustakaan Sumut. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik pidana khusus Kejati Sumut menahan seorang lagi tersangka tindak pidana korupsi di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Sumut, Senin (7/8). Kali ini, Wakil Direktur (Wadir) CV Alpha Omega, Willian Josua Butar Butar, yang dikirim ke hotel prodeo.

Willian ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 5 jam di kantor Kejati Sumut. "Yang bersangkutan kita tahan di Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Penahanan Willian dilakukan penyidik karena dia dinilai tidak kooperatif. Langkah itu diharapkan dapat mempermudah proses hukum yang sudah berjalan.

Sebelumnya, sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini juga telah lebih dulu ditahan. Rabu (2/8), mantan Kepala Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumut, Hasangapan Tambunan, yang dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Medan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3 jamsebagai tersangka.

Proyek di BPAD Sumut mendapatkan anggaran Rp 11 miliar. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Selain Hasangapan, penyidik juga telah menetapkan 6 orang tersangka lain. Dua di antaranya, yaitu Mochamad Chumaidi (44), selaku Direktur CV Multi Sarana Abadi dari Jombang dan Heri Nopianto (36) selaku Direktur CV Indoprima dari Sleman, telah lebih dahulu ditahan. Mereka juga mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Selain Willian, masih ada 3 tersangka lagi. Mereka akan dipanggil dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Sumut tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI sebesar Rp 3.596.250. 000 APBD Sumut TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD Sumut TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan 16.000 eksemplar buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp 816.000.000 APBD Sumut TA 201.

Dugaan korupsi ditengarai terjadi pada pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut yang mendapat anggaran Rp 3.701.250.000 dari APBD Sumut TA 2014, lalu pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah dengan angharan Rp 3.701.250.000 dari APBD Sumut TA 2014.‎

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP