Korupsi Dana Sosialisasi, Eks Pejabat Bapemas Sumut Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Merdeka.com - Mantan Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Balita Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat) Sumut, Edita DB Siburian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa TA 2015. Perempuan ini dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/3). Edita dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Edita DB Siburian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Sri Wahyuni.
Majelis hakim menyatakan Edita Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yang dilaksanakan di 15 kota/ kabupaten se-Sumut pada 2015, telah menyalahgunakan wewenangnya. Tindakannya menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, namun merugikan keuangan negara.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Agustini meminta agar Edita dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menyikapi putusan ini, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum Edita, Adi Mansar, mengatakan, kliennya memang tidak menikmati hasil tindakan korupsi itu. Uang pengganti kerugian negara lanjut Adi sudah dibayar oleh terdakwa lainnya.
"Jadi klien kami ini diadili karena jabatannya. Dia kan PPK. Dia yang tandatangani kontrak. Hakim tetap menganggap dia bersalah. Kalau kerugian negara sama sekali tidak dinikmatinya,” sebutnya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Edita melakukan tindak pidana korupsi bersama Rahmat Jaya Pramana Suprijatna, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo; Budhianto Suryanata, Direktur PT Proxima Convex; Taufik, Direktur PT Mitra Multi Komunication; dan Matharion Nainggolan, Direktur PT Shalita Citra Mandiri. Seluruhnya diadili dalam terpisah.
Dalam tindak pidana korupsi itu, diduga telah terjadi penggelembungan biaya rencana hingga pelaksanaan kegiatan di sejumlah hotel di Sumut. Edita selaku PPK tidak pernah melakukan pengendalian dan pengawasan secara langsung ke lokasi kegiatan. Dia hanya memerintahkan kepada beberapa orang staf dari Bapemas untuk melaksanakan kegiatan tersebut sampai dengan selesai.
Edita juga tidak ada melakukan pengujian terhadap dokumen, data yang diajukan oleh pihak penyedia barang/jasa saat pengajuan tagihan pembayaran. Beberapa invoice/faktur yang dibuat pihak rekanan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak hotel. Pada tagihan yang dibuat sendiri itu, perusahaan penyedia jasa lainnya telah mengajukan tagihan pencairan dana seharga nilai harga satuan fullboard dalam kontrak kepada pengguna anggaran.
Perusahaan juga telah mengajukan invoice pembayaran untuk sewa infocus. Padahal dalam pelaksanaannya menggunakan milik pihak hotel. Proyek ini mendapat pagu anggaran senilai Rp 41 miliar lebih. Tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa dinilai telah merugikan negara Rp 4,5 miliar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya