Korupsi dana sertifikat, eks anggota DPRD Kuansing dituntut 6 tahun 10 bulan bui
Merdeka.com - Mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Arlimus dituntut 6 tahun 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi penyelewengan dana pengurusan sertifikat lahan perkebunan kelapa sawit. Amar tuntutan dibacakan JPU Kejari Kuansing, Jhon Leonardo Hutagalung SH di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 900 juta, subsider 3 tahun 5 bulan penjara," kata Jhon Senin (12/3).
Arlimus menjadi terdakwa korupsi dalam kasus itu dengan jabatannya sebagai Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti, Kuantan Singingi. Dia diduga menyelewengkan dana pengurusan sertifikat lahan perkebunan kelapa sawit koperasi itu.
"Terdakwa Arlimus terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara Rp 900 juta," ujar Jhon.
Jaksa menjerat Arlimus dengan Pasal 2, juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut mempersilakan Arlimus untuk menyampaikan pembelaannya atau pledoi pada sidang selanjutnya.
Dalam dakwaan jaksa, pebuatan Armilus melakukan penyelewengan dana pengurusan sertifikat lahan perkebunan sawit yang bermitra dengan PTPN V Pekanbaru, pada tahun 2010. Keyika itu, dia sebagai Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti, Kuantan Singingi, dan juga anggota DPRD Kuansing.
Awalnya, pada Januari tahun 2004, masyarakat Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, menyetujui tanah ulayat seluas 4000 Hektare dijadikan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan (plasma) dengan PTPN V Pekanbaru.
Atas disetujui perkebunan plasma tersebut, perusahaan plat merah itu mengucurkan dana kepada pihak Koperasi Siampo Pelangi sebesar Rp 1,2 miliar untuk pengurusan sertifikat kebun.
Terdakwa bersama Khairul Saleh yang kini belum ditangkap jaksa, melakukan pengurusan penerbitan sertifikat pada tanah ulayat tersebut. Namun, sekitar 200 persil lahan yang akan diurus tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga tak bisa dikeluarkan sertifikatnya.
Karena itu, seharusnya Arlimus mengembalikan uang Rp 1,2 miliar tersebut ke PTPN V Pekanbaru. Tapi, mereka malah menggunakan untuk kepentingan pribadi. Hal itu pun menjadi temuan jaksa lantaran duit bersumber dari negara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya