Korupsi DAK Probolinggo, eks wali kota dan wakilnya dituntut berbeda
Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2009, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Probolinggo memberikan tuntutan hukuman berbeda kepada mantan Wali Kota Probolinggo Buchori, dan mantan Wakil Wali Kota Suhadak serta dari pihak rekanan Sugeng Wijaya.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No 20 tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Herika Ibra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (16/1/).
Berdasarkan jeratan pasal tersebut, seperti terdakwa Suhadak, tuntutan yang diajukan JPU ke hakim tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam tiga bulan kurungan.
Buchori dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsidair enam bulan kurungan penjara. Jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan subsidair, bukan primer.
Sedangkan Sugeng Wijaya tuntutannya lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsidair enam bulan kurungan penjara.
Dari tuntutan yang bebeda tersebut, salah satu penasehat hukum Budi Santoso yang mendampingi terdakwa Buchori mengaku keberatan.
"Kami keberatan dengan tuntutan itu. Karena jaksa tidak melihat dari poin yang menjadi pertimbangan dalam pembelaan. Nantinya, pembelaan itu akan kita sampaikan lagi di sidang lanjutan pekan depan," terang Budi Santoso.
Dalam kasus DAK dengan nilai Rp 15,9 miliar yang diperuntukan untuk pembangunan proyek fisik di bidang pendidikan, diusut Kejagung sejak beberapa tahun lalu.
Dalam pengusutan tersebut, diduga ada penyelewengan anggaran dengan menyeret nama Buchori yang saat itu menjabat sebagai Wakil Wali Kota Probolinggo, kemudian Suhadak sebagai rekanan proyek.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Sidoarjo dan Gresik Deklarasi DukPembangunan di era Jokowi sudah baik dan berhasil maka otomatis harus dilanjutkan.ung Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaPolda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca Selengkapnya