Korupsi Bansos Covid, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara
Merdeka.com - Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara dituntut tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang bantuan sosial (bansos) sembako di masa pandemi Covid-19.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10). Tuntutan terhadap Aa Umbara dibacakan Jaksa KPK, Budi Nugraha.
Terdakwa dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Selain itu, Aa Umbara dituntut membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar, dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu satu bulan harta benda akan disita.
Hak politiknya pun dicabut selama 5 tahun usai Aa Umbara menjalani hukuman. Ia tidak diperbolehkan mengikuti atau memilih dalam pemilihan umum pejabat publik.
Sementara itu dalam sidang juga jaksa membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan jaksa menyebut Aa Umbara tidak pernah dihukum.
"Untuk hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan," kata jaksa.
Sementara untuk hal meringankan, Aa Umbara tidak pernah dihukum. Dalam persidangan tersebut, Aa Umbara hadir secara virtual.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya