Korupsi aspal jalan, rekanan Pemkab Simalungun dibui 2 tahun
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Direktur PT Kurnia Putra Mulia, Kardius Marlina. Rekanan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Kabupaten Simalungun itu terbukti bersalah melakukan korupsi, dalam pengerjaan proyek pengerasan aspal di Kabupaten Simalungun sehingga merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.
"Menjatuhkan putusan untuk terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama dua tahun. Serta pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Jonner Manik saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Medan, Selasa (19/2).
Majelis hakim juga memerintahkan Kardius membayar uang pengganti kepada negara Rp 1,5 miliar, satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka seluruh hartanya akan dilelang buat menutupi uang pengganti. Jika hasil lelang hartanya tetap tidak cukup untuk membayar, maka dia harus menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kardius terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider. Yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Edmon Purba menuntut hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar. Menanggapi vonis ini, jaksa dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara ini, Kardius didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengerasan Jalan di Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 2009 dengan anggaran Rp 4,5 miliar. Proyek ini didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun. Saat itu terjadi pengurangan lapisan fondasi agregat kelas B dalam proyek pengerasan jalan sepanjang 4.950 meter, lebar 5 meter ketebalan 25 cm. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 1,5 miliar.
Kardius sempat buron selama dua tahun. Dia ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada 24 Juni 2012. Saat itu dia dikabarkan akan mengikuti lelang proyek di Pemkab Pacitan pada 25 Juni 2012.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya