Korupsi Asabri, Kejagung Sita Aset Tanah Milik Benny Tjokro dan Sonny Widjaja
Merdeka.com - Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan barang bukti atau aset milik tersangka kasus korupsi di PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun. Kali ini, aset yang disita berupa enam bidang tanah atau bangunan milik Benny Tjokrosaputro (BTS) yang berada di Kota Jawa Tengah.
"Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 6 bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, dan 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (20/5).
Ia menjelaskan, penyitaan tanah di Jawa Tengah dan di Yogyakarta telah mendapatkan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman.
"Kedua penetapan izin penyitaan tersebut, pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 7 bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," jelasnya.
"Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 367/Pen.Pid/2021/PN Smn. Tanggal 10 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka BTS yaitu 1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8893 seluas 468 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terdapat sebuah bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn," sambungnya.
Berikut aset milik BTS berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 110/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 29 April 2021 :
1. 1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1286 seluas 462 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT. Graha Solo Dlopo.
2. 1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1287 seluas 176 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT. Graha Solo Dlopo.
3. 1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1294 seluas 90 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT. Graha Solo Dlopo.
4. 1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1296 seluas 90 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT. Graha Solo Dlopo.
5. 1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1297 seluas 108 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT. Graha Solo Dlopo.
6. 1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1298 seluas 144 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT. Graha Solo Dlopo.
"Di atas 6 bidang tanah tersebut terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn Sukoharjo," ujarnya.
Sita Aset Milik Sonny Widjaja
Selanjutnya, Kejaksaan Agung juga melakukan penyitaan barang bukti atau aset milik Sonny Widjaja (SW), berupa satu bidang tanah atau bangunan yang berada di Kabupaten Badung, Bali dan satu bidang tanah atau bangunan di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Penyitaan barang bukti atau aset di Kabupaten Badung, Bali dan di Kecamatan Tebet, papar Eben, telah mendapatkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA serta Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA.
"Kedua penetapan izin penyitaan tersebut, yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah dan/atau bangunan di Kabupaten Badung Bali dan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan," ungkapnya.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA Nomor: 4/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps tanggal 17 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan SW yaitu 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak milik No. 9584 seluas 880 M2 yang terletak di Jl. Kubu Anyar No. 20 X Kuta Kabupaten Badung, Bali dengan pemegang hak atas nama Setiyo Joko Santosa.
Sementara, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Nomor : 69/Pen.Pid.Sus/TPK/V/2021/PN.Jkt.Pst. aset milik atau yang berkaitan dengan SW yaitu 1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1479 seluas 415 M2 yang terletak di Jalan Tebet Baru VIII Nomor 14 RT. 010/03 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dengan pemegang hak atas nama Setiyo Joko Santosa.
"Di atas 2 bidang tanah yang berada di Kabupaten Badung Bali dan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel The Nyaman," sebutnya.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," sambungnya.
Selain itu, Kejagung juga telah menerima hasil taksasi nilai barang bukti 36 lukisan atas nama Jimmy Sutopo (JS) yang merupakan barang bukti dalam perkara Asabri tersebut.
"Sesuai surat dari Direktur Cemara 6 Galeri-Museum perihal hasil penilaian terhadap barang bukti berupa 36 lukisan emas karya Seniman Kim Il Tae yang disita dari Raffles Apartemen, Kuningan Jakarta Selatan (sebagaimana surat Nomor 39/KA/BB-JS/VI/2021), berdasarkan hasil proses pengamatan, penaksiran dan penilaian terhadap 36 lukisan emas milik Tersangka JS, diperoleh taksiran penilaian senilai Rp. 109.066.455.304," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Telah terjadi peningkatan sebanyak 44,5 juta bidang tanah terdaftar dalam 9 tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
SK Biru sendiri menjadi dasar penerbitan SK tanah redistribusi Program TORA.
Baca SelengkapnyaSertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.
Baca Selengkapnya"Tahun 2025 mungkin selesai semuanya di Tanah Air. Yang nyelesaikan biar Presiden baru. Kurang sitik, kurang dikit nggih," kata Jokowi.
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaTiba di lokasi pukul 09.25 WIB, Wakil Menteri Raja Antoni kemudian menyalami para penerima sertifikat yang datang.
Baca SelengkapnyaMasyarakat berinisiatif mengajukan penataan lahan pertaniannya agar jalan usaha tani dapat dibangun.
Baca Selengkapnya