Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar jadi pemodal utama PT PJAN

Korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar jadi pemodal utama PT PJAN Zulkarnaen Djabar dan Dendi jalani sidang perdana. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Saksi mantan Direktur Eksekutif PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN), Rudy Rosady mengakui pemodal utama perusahaan itu adalah terdakwa kasus korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar. Meski begitu, dia mengakui Zulkarnaen hanya bergerak di belakang layar, sementara anak dan istri Zulkarnaen, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra dan Elzarita duduk sebagai direksi dan komisaris.

Menurut Rudy, yang juga mantan petinggi Indosat itu, awalnya dia mendekati Zulkarnaen minta dicarikan pekerjaan di Telkomsel. Tetapi, Zulkarnaen punya penawaran lain.

"Saya ketemu pak Zulkarnaen di DPR. Lalu diskusi berlanjut ke Restoran Bebek Senayan, dan Hotel Gran Melia. Itu sekitar 2008. Saya minta referensi orang Telkomsel. Dia bilang kenal semua," kata Rudy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/3).

Namun, lanjut Rudy, sewaktu di pertemuan di Restoran Bebek Senayan, dia mengatakan Zulkarnaen mencegahnya melamar ke Telkomsel. Rudy yang memilih pensiun dini di Indosat itu menambahkan, Zulkarnaen menawarkan dia membuka usaha sendiri.

Rudy mengatakan, Zulkarnaen menawarkan bakal memberikan modal penuh perusahaan itu. Atas tawaran Zulkarnaen itu, Rudy sepakat.

"Pak Zul yang urus uangnya. Komposisi saham saya 50, pak Zul 50. Tapi pak Zul bilang dia pejabat negara, jadi enggak bisa ikut masuk akte. Jadi diwakilkan anak dan istrinya. Saya sebenarnya enggak ikut setor modal. Itu cuma ucapan saja," ujar Rudy.

Menurut Rudy, Zulkarnaen dan Rudy menghubungi notaris Halimah Sadiyah untuk membuat akta perusahaan. Mereka juga menyiapkan beberapa alternatif perusahaan dan yang terpilih adalah nama Perkasa Jaya Abadi Nusantara.

"Modal awal Rp 250 juta. Saya setor Rp 150 juta. Tapi pak Zul minta ditarik Rp 100 juta. Sisanya pak Zul yang tanggung," lanjut Rudy.

Dalam surat dakwaan, PT PJAN diduga menampung uang hasil korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer di Direktorat Pendidikan Islam pada 2011, serta proyek penggandaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Menurut dakwaan jaksa, Dendy dan Zulkarnaen sengaja menampung jatah korupsi Alquran yang nilainya miliaran.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah
Pulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah

Berbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Sopir Bajaj Keroyok Jukir di Kemayoran, Gara-Gara Utang Rp130 Ribu
Sopir Bajaj Keroyok Jukir di Kemayoran, Gara-Gara Utang Rp130 Ribu

Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya