Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi alkes RS di Banten, Ratu Atut divonis 5 tahun bui

Korupsi alkes RS di Banten, Ratu Atut divonis 5 tahun bui ratu atut chosiyah. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun penjara denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan. Atut dinyatakan sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut.

"Memutus terdakwa Ratu Atut Chosiyah pidana penjara 5 tahun denda Rp 250 juta atau apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara 3 bulan," kata ketua majelis hakim Masud, Kamis (20/7).

Diketahui, Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu 8 tahun bui. "Menuntut terdakwa Ratu Atut Chosiyah pidana penjara 8 tahun denda Rp 250 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap jaksa Budi Nugraha saat membacakan nota tuntutan untuk Atut di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/6).

Hal memberatkan yang dipertimbangkan jaksa penuntut umum terhadap Atut karena sebagai pemimpin daerah dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan turut serta menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa sopan selama proses persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan telah kembalikan uang negara senilai Rp 3.859 Miliar," tukasnya.

Seperti diketahui, Ratu Atut didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 atas pengadaan alat kesehatan. Bersama Tubagus Chaeri Wardhana, sang adik, Atut orang orang terdekatnya untuk menjabat di Pemprov Banten agar pembahasan anggaran bisa lebih fleksibel. Kongkalikong tersebut juga diperuntukkan untuk menentukan pemenang lelang atas pengadaan alat kesehatan tersebut.

Orang orang yang menjabat di Pemprov pun harus menandatangani nota loyalitas kepadanya dan menuruti semua perintahnya. Tindakan ini pun menjadi fakta persidangan dan menjadi pertimbangan jaksa sesuai dengan dakwaan yakni melakukan pemerasan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.

Baca Selengkapnya
Ratusan Karung Beras Bansos Rusak Terbakar Saat Kantor Balai Desa Sarirejo Kendal 'Dilalap' Api
Ratusan Karung Beras Bansos Rusak Terbakar Saat Kantor Balai Desa Sarirejo Kendal 'Dilalap' Api

Kades menambahkan, hasil komunikasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kendal, ratusan kantong beras yang rusak itu telah diklaimkan ke Badan Urusan Logistik (Bulog)

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih

intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Senilai Rp120 Miliar Diduga Berbuntut Penggeledahan KPK
Duduk Perkara Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Senilai Rp120 Miliar Diduga Berbuntut Penggeledahan KPK

Dugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.

Baca Selengkapnya