Korpri Setuju Pemotongan Gaji ASN untuk Baznas Asal Bersifat Tidak Memaksa
Merdeka.com - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah menyampaikan masukan ke Kementerian Sekretariat Negara terkait usulan penerbitan peraturan presiden (perpres) soal pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah mengatakan pihaknya menyetujui rencana pemotongan gaji ASN untuk berzakat ke Baznas, selama hal itu bersifat sukarela dan tidak memaksa.
"Kami sudah memberikan masukan kepada (Kementerian) Setneg. Sikap Korpri adalah bahwa perpres ini harus memfasilitasi kemudahan ASN dalam membayar zakat dan tidak boleh berupa hal yang memaksa," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (22/4).
Zudan menegaskan bahwa pemotongan gaji ASN untuk berzakat merupakan bentuk kesukarelaan. Sehingga ASN dapat mendaftarkan dirinya untuk bersedia memberikan zakat ke Baznas melalui gajinya.
"Tidak boleh seperti dulu waktu zaman Orde baru, ada Yayasan Amal bakti Muslim Pancasila (YAMP), dipotong Rp1.000 semua. Kami harus menjaga wibawa negara bahwa negara ini tidak lagi melakukan pemaksaan seperti dulu," tegasnya.
Usulan Korpri tersebut belum dibahas secara mendalam oleh Kemensetneg dan Korpri. Pembahasan setiap pasal dalam rencana perpres tersebut juga belum dilakukan, kata Zudan.
"Kami memberikan arahan seperti itu agar bisa tetap produktif, tidak ada pembatasan orang dalam menyalurkan zakat. Zakat kan ibadah, kalau harus lewat Baznas kan terkesan dibatasi; maka (sebaiknya) tidak melakukan itu. Nah itu solusinya adalah sifatnya sukarela dari para ASN," ujarnya.
Sebelumnya, usulan pembayaran zakat 2,5 persen dari ASN secara potong gaji muncul dari keinginan Baznas. Baznas mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perpres agar ASN, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri membayarkan zakat 2,5 persen secara potong gaji.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.
Baca SelengkapnyaZakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo berkomitmen untuk mengulang keberhasilan pengelolaan zakat bersama Baznas ke tingkat nasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi berpesan agar dana-dana zakat yang telah masuk dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaNamun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca Selengkapnya