Merdeka.com - Dua orang, DN (32) dan SK (35), ditetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pelaku begal, UT (22). Sementara UT dan istrinya YN (18) turut dijadikan tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedy Rahmat Hidayat mengungkapkan, tersangka DN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena merupakan aktor penembakan. Sementara SK dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan pidana dengan ancaman sepertiga dari hukuman maksimal.
"Keduanya kami kenakan pasal berbeda karena berbeda peran. Yang menembak DN, dan SK turut memindahkan korban setelah ditembak," ungkap Dedy, Selasa (24/5).
Dalam kasus ini, kedua tersangka tak bisa dianggap melakukan membela diri sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP. Sebab, tersangka DN sengaja menemui UT karena menjadi korban begal dua hari sebelum kejadian.
Perbuatan keduanya tidak bisa dianggap sebagai alasan pembenar dan dapat dimaafkan dari tindakan hukum. Penyidik tetap menyimpulkan kasus ini dilanjutkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului sebelum pembunuhan itu.
"Penembakan itu atas dasar balas dendam karena dua hari sebelumnya DN dibegal UT. Artinya penembakan itu bukan untuk membela diri tapi perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Advertisement
Polisi sebelumnya turut menetapkan UT menjadi tersangka kasus begal yang dilaporkan DN. Lantaran UT tewas ditembak DN, kasusnya dihentikan atau SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan).
"Kasus UT dihentikan karena meninggal, tapi istrinya, YN masih diproses dan sudah jadi tersangka," ungkap Dedy.
Dia menjelaskan, UT bersama istrinya, melakukan aksi begal terhadap DN dua hari sebelum pembunuhan atau pada Selasa (17/5). UT menggunakan pistol mainan untuk memaksa DN menyerahkan barang bawaan.
DN pun memberikan tas berisi ponsel, sebilah pisau, dan sebungkus rokok.
Ponsel hasil rampokan itu dijual YN kepada tetangganya seharga Rp100 ribu dan dibagi rata bersama suaminya. Dalam aksi begal itu, YN berperan mengawasi situasi sambil duduk di atas motor di balik semak-semak.
"YN dipaksa ikut merampok, tugasnya hanya bersembunyi dan mengawasi keadaan. YN juga menikmati hasilnya, dia dapat Rp50 ribu dari pembagian jual ponsel rampokan," terangnya.
Dalam kasus ini, tersangka YN dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 55-56 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. [yan]
Baca juga:
Terjadi Lagi, Korban Begal Jadi Tersangka
Jadi Tersangka, Ini Peran Sang Istri saat Ikut Suaminya Membegal
Kronologi Korban Begal di Musi Rawas Jadi Tersangka
Waspada Begal Motor Bermodus Korban Dituduh Aniaya Adik Pelaku, 5 Orang Ditangkap
Teror Pelemparan Batu di Kebayoran Lama, Dua Mobil Rusak
Advertisement
Tahanan Kasus Pemerkosaan Diduga Dikeroyok hingga Tewas di Dalam Sel
Sekitar 12 Menit yang laluCetak SDM Berkualitas, Kemnaker Lakukan MoU dengan Universitas Terbuka
Sekitar 15 Menit yang laluSederet Dosa Holywings hingga Ditutup Pemprov DKI
Sekitar 19 Menit yang laluIbu Kota DOB Papua: Merauke, Nabire, Jaya Wijaya
Sekitar 19 Menit yang laluDPR Tanya Calon Hakim Agung: Nikah Beda Agama Sah Tidak?
Sekitar 26 Menit yang laluCek Longsor Erek-Erek Ijen, Bupati Ipuk Semangati Tim Bersihkan Material
Sekitar 27 Menit yang lalu825 Hewan Kurban di Tangerang Terserang PMK, 61 Persen Sembuh
Sekitar 41 Menit yang laluMomen Jokowi Dicolek dan Jadi Sorotan Pemimpin Dunia saat KTT G7
Sekitar 46 Menit yang laluDOB Papua: Usia Maksimal CPNS Orang Asli Papua 48 Tahun, Honorer 50 Tahun
Sekitar 51 Menit yang laluKPK Dapat Info Ada Pihak Pengaruhi Saksi Kasus Suap Dana PEN, Ancam Dipidanakan
Sekitar 56 Menit yang laluSurat Rekomendasi 'Titip' Pelajar di PPDB, Wali Kota Serang Bantah Bantu Pejabat
Sekitar 1 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 6 Hari yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Jokowi Dicolek dan Jadi Sorotan Pemimpin Dunia saat KTT G7
Sekitar 1 Jam yang laluMomen Akrab Jokowi Dirangkul Joe Biden di KTT G7
Sekitar 5 Jam yang laluKe Luar Negeri, Jokowi Tugaskan Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden
Sekitar 5 Jam yang laluJokowi & PM Inggris Boris Johnson Sepakat Perkuat Kerja Sama Bidang EBT dan Pangan
Sekitar 6 Jam yang laluAlasan Pemerintah Tak Batasi Aktivitas Masyarakat Meski Covid-19 Naik Lagi
Sekitar 3 Jam yang laluMoeldoko: Pandemi Belum Berakhir, Ojo Kesusu Lepas Masker
Sekitar 4 Jam yang laluKasus Covid-19 Naik Lagi, Pakistan Kembali Wajibkan Masker Saat Penerbangan Domestik
Sekitar 5 Jam yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluPoin-Poin Krusial yang Disuarakan Jokowi kepada Pemimpin Negara dalam KTT G7
Sekitar 1 Jam yang laluSerangan Rudal Hantam Mal di Ukraina, 16 Orang Tewas
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami