Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kontroversi dan Perjalanan Kasus Lili Pintauli Hingga Mundur dari Wakil Ketua KPK

Kontroversi dan Perjalanan Kasus Lili Pintauli Hingga Mundur dari Wakil Ketua KPK Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ©2022 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Surat pengunduran Lili Pintauli sudah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi sudah meneken Keputusan Presiden terkait pengunduran diri Lili.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7).

Selama menjabat, kinerja Lili Pintauli Siregar mendapat sorotan. Beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas karena kontroversi dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Berikut ini kontroversi dan kasus yang menyeret nama Lili Pintauli sewaktu menjabat sebagai pemimpin KPK:

Diduga Menerima Gratifikasi MotoGP Mandalika

Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia dianggap melanggar kode etik insan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika.

Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu.

Dugaannya, Lili tak hanya sendiri menerima fasilitas tiket nonton dan penginapan hotel selama kurang lebih satu minggu. Pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina diduga juga memberikan fasilitas terhadap kerabat Lili.

Pada kasus ini Dewas KPK pernah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati. Nicke diperiksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK pada Rabu (27/4).

Nicke yang diperiksa sekitar satu jam terkait dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memilih bungkam usai pemeriksaan. Nicke yang dikawal beberapa pegawai PT Pertamina memilih meninggalkan awak media tanpa membuka suara sedikit pun.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho membenarkan memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Senin, 30 Mei 2022.

Albertina tak merinci materi pemeriksaan Lili. Dewan Pengawas mencecar banyak pertanyaan kepada mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.

"Cukup banyak yang ditanyakan," kata dia.

Albertina tak menjawab rinci saat ditanya apakah Lili mengaku menerima tiket dan hotel menyaksikan gelaran MotoGP Mandalika.

"Untuk jelasnya konfirmasi saja kepada yang bersangkutan, tentu akan lebih jelas dan tepat," kata Albertina kala itu.

Seiring berjalan waktu, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memutuskan persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar tak dilanjutkan. Menyusul surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah disetujui dan ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi, sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi. Dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak dilanjutkan persidangan etik," ujar Tumpak dalam sidang etik, Senin (11/7).

Lili Bertemu Terduga Pelaku Korupsi

Pada 2021, Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena saat itu dia diduga berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Laporan itu kemudian berbuah keputusan Dewas yang menyatakan Lili bersalah dan telah melanggar kode etik tingkat berat. Lantaran cukup aktif berkomunikasi dengan M Syahrial.

Bentuk sanksi berat yang diterima Lili saat itu hanya pemotongan gaji Rp1,8 juta atau 40 persen dari total gajinya, per bulan selama satu tahun.

Diduga Lakukan Kebohongan Publik

Sebelum sanksi Dewas dan proses laporan berjalan, Lili sempat menyampaikan pernyataan. Singkatnya, dia membantah berkomunikasi dengan M Syahrial ataupun yang berkaitan dengan pengurusan perkara.

"Bahwa saya tegas mengatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan. Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Dari pernyataan itu, ia kembali dilaporkan ke Dewas oleh tiga orang yaitu Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata. Mereka berkeyakinan bahwa Lili telah melakukan kebohongan publik karena membantah tidak berkomunikasi dengan Syahrial.

Namun, Dewan Pengawas KPK menghentikan pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dugaan etik yang tak dilanjutkan dewas KPK ini terkait pembohongan publik.

Hal itu diketahui melalui surat Dewas KPK Nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dan kawan-kawan. Benydictus merupakan mantan pegawai KPK.

"Sesuai dengan hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan putusan sidang etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," demikian bunyi kesimpulan surat dikutip Liputan6.com, Kamis (21/4/2022).

Dalam surat tersebut terdapat tiga poin alasan Dewas tidak melanjutkan laporan dugaan etik Lili Pintauli ke persidangan. Pada poin pertama, Dewas menyebut pihaknya sudah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi.

Dalam poin kedua disebutkan jika Lili dinyatakan terbukti berbohong kepada publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021. Pada poin ketiga yakni Dewas berlasan sudah menjatuhkan sanksi etik kepada Lili di pelanggaran etik sebelumnya.

"Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh Sdri. Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait kebohongan publik," demikian isi surat tersebut.

Sanksi etik yang dimaksud dalam surat tersebut yakni sanksi etik berat yang sudah dijatuhkan dewas KPK terhadap Lili lantaran berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Dewas KPK berpandangan dugaan etik kebohongan publik Lili sudah terserap dalam sanksi berat tersebut.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK, Ini Alasannya
Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli sengaja mengundurkan diri lantaran sudah empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya