Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KontraS temukan kejanggalan diputusan kasus 1,4 juta ekstasi Fredi

KontraS temukan kejanggalan diputusan kasus 1,4 juta ekstasi Fredi Bareskrim bongkar kasus pabrik narkoba Freddy Budiman. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Koordinator KontraS Haris Azhar kembali membeberkan puzzle-puzzle pembuktian curahan hati terpidana mati Fredi Budiman yang mengatakan adanya keterlibatan institusi Polri, TNI dan BNN. Kali ini Haris membongkar peta penangkapan jaringan narkoba pada Mei 2012.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 1,4 juta pil ekstasi dari China. Barang haram itu diketahui milik Fredi Budiman. Oleh pengadilan Fredi dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati.

Pada berkas perkara atas nama M. Muhtar tertulis dia adalah aktor yang mendapat tugas dari Fredi Budiman untuk mengurus persiapan pengiriman paket sampai tempat tujuan yakni Gudang 1 di Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Barang belum sampai di lokasi tujuan, lantaran Muhtar terjaring operasi di tengah jalan di pintu keluar tol Kamal.

"Padahal sebelum paket itu keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok telah ditetapkan operasi controlled delivery yang melibatkan BNN dan Bea Cukai pada 15 Mei 2012," kata Haris di Sekretariat KontraS, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/8).

"Seharusnya, dalam operasi itu tidak dilakukan penangkapan sebelum barang sampai di tempat tujuan," tambah Haris.

Haris melanjutkan penangkapan Muhtar itu tampak tidak memenuhi standar operasional controlled delivery. Sehingga dalam kasus ini tidak bisa menjelaskan siapa yang menyerahkan barang dan siapa yang diserahkan atau diberikan barang.

Pada peristiwa itu, baik BNN dan Bea Cukai, kata Haris, keduanya tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam melakukan controlled delivery. BNN hanya bersandar pada UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sebagaimana pasal 75 huruf j UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni 'melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan'. Namun dalam aturan hukum itu tidak dijelaskan secara spesifik terkait controlled delivery," papar Haris.

Haris juga menegaskan, dalam berkas perkara Muhtar tertulis 3 nama utama berikut perannya secara khusus. Pertama Fredi Budiman berperan untuk menyiapkan dan mengatur orang-orang di lapangan untuk mempercepat proses pengeluaran hingga barang masuk ke gudang penyewaan.

Kedua, Hani Sapta Pribowo berperan untuk mengenalkan atau membuka jaringan pelabuhan, termasuk memiliki orang yang mempermudah administrasi dokumen dan mengeluarkan barang dari pelabuhan. Ketiga, Chandra Halim berperan sebagai penghubung produsen barang di Tiongkok. Chandra juga merupakan orang kepercayaan dari sang produsen.

Untuk itu kata Haris, penting sekali untuk membuka kembali dokumen proses persidangan demi mengungkap kebenaran dari curhatan Fredi Budiman di detik-detik kematiannya.

"Dengan kejanggalan-kejanggalan di atas kami ingin menjelaskan sebuah kemutlakan untuk mengangkat berkas keputusan Muhammad Muhtar sebagai salah satu dugaan bukti tumpulnya putusan yang sebenarnya bisa dijadikan bukti petunjuk baru untuk melihat peta peristiwa Mei 2012," tutup Haris.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.

Baca Selengkapnya
Gembong Narkoba Fredy Pratama Bikin Jaringan Baru, Wanita Ini Jadi Pengendali

Gembong Narkoba Fredy Pratama Bikin Jaringan Baru, Wanita Ini Jadi Pengendali

Jaringan Fredy telah bertambah empat berdasarkan pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 884 Orang Jaringan Freddy Pratama, Sita 10,2 Ton Sabu dan 116,346 Ribu Ekstasi

Polisi Tangkap 884 Orang Jaringan Freddy Pratama, Sita 10,2 Ton Sabu dan 116,346 Ribu Ekstasi

Ratusan Jaringan Fredy Pratama itu ditangkap selama tahun 2020-2023.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan

Baca Selengkapnya