Kongres Advokat Indonesia: Pengacara menyuap karena terpaksa
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia, Tommy Sihotang, berdalih pengacara Mario Carmelio Bernardo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap karena terpaksa. Tommy yang juga penasihat hukum itu menyatakan hal itu dilakukan karena sistem hukum di Indonesia dan proses pengurusan perkara di Mahkamah Agung menyuburkan praktik kotor itu.
"Masalah utama bukan di pengacara. Advokat ngasih duit so what? Dia menghadapi sistem hukum yang bobrok di Indonesia. Dalam sistem penegakan hukum feodalis di Indonesia ukurannya duit," kata Tommy dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7).
Tommy yang juga pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo, mengatakan akuntabilitas putusan Mahkamah Agung tidak ada yang mengawasi. Hal itu diperparah dengan sulitnya mengakses informasi di lembaga hukum tertinggi itu.
"Apapun yang dia (MA) putuskan, enggak boleh ada yang mengkritisi," ujar Tommy.
Sementara Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir, mengatakan mestinya kedudukan antara para penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim dengan pengacara setara. Hal itu perlu untuk memutus perbedaan perlakuan dalam hal proses perkara.
"Jangan lagi ada diskriminasi. Jaksa, polisi, hakim, dan pengacara itu harus setara kedudukannya. Biar nanti tidak ada lagi cerita pengacara harus cium tangan jaksa, hakim, polisi biar perkaranya lancar," kata Nudirman.
Menurut Nudirman yang juga mantan pengacara, selama ini para penegak hukum seolah memandang sebelah mata para advokat. Akibatnya, para pengacara itu harus menghamba supaya perkaranya bisa berjalan lancar.
Wacana itu dikuatkan oleh dosen dan mantan hakim, Asep Iwan Iriawan. Menurut dia, mestinya memang kedudukan antara profesi pengacara dan penegak hukum setara. Dia pun mendesak supaya kedekatan itu dibangun atas dasar pekerjaan, dan bukan duit.
"Mestinya relasi dibangun atas nama profesi, bukan uang. Jadinya akan saling menghormati satu sama lain atas dasar pekerjaan," ujar Asep.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelapornya adalah Advokat Lisan atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.
Baca SelengkapnyaAlih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaJaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut, pasangan Ganjar-Mahfud berbeda dengan pasangan calon yang lain yang punya dana banyak, triliunan, sehingga bisa memberikan bantuan sosial.
Baca Selengkapnya