Komunitas warga Kalibata City laporkan pencopotan bendera merah putih ke polisi
Merdeka.com - Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) membawa permasalahan pencopotan bendera Merah Putih ke ranah hukum. Perwakilan warga melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.
Menurut Ketua KWKC Sandi Edison, ada tiga dugaan pelanggaran hukum yang terjadi saat pencopotan bendera di unit milik Nyimas di tower Damar lantai 12/CF pada Kamis (16/8).
"Ibu Nyimas menerima permintaan maaf dari pengelola, tapi akan tetap meneruskan kasusnya ke ranah hukum," kata Sandi di Polda Metro Jaya, Jumat (17/8) malam.
Ia menjelaskan pelanggaran pertama pengelola adalah mencopot bendera tanpa izin. Kedua, pengawas gedung dan petugas keamanan yang diutus pengelola menerobos masuk ke unit tanpa izin pemilik unit untuk mencopot bendera.
Ketiga, tindakan mereka melakukan tindakan tanpa surat izin dan koordinasi dari badan yang berwenang. "Dalam kasus ini yang berwenang memberikan izin untuk melakukan sweeping hanyalah RT setempat," ujarnya.
Saat warga bertanya kepada Ketua RT4 RW9, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran Sabinah Lubis di tower Damar, tidak pernah ada izin darinya.
"Ibu Sabina yang menjadi ketua RT di tower Damar tidak pernah mendapat pemberitahuan maupun permintaan surat izin untuk tindakan sweeping oleh pengelola," tegasnya.
Bahkan, lanjutnya, selain di tower Damar, pencopotan terjadi di tower lain di Apartemen Kalibata City. Pencopotan juga terjadi di tower Flamboyan dan Akasia.
"Ada puluhan yang diminta untuk mencopot bendera yang dipasang warga," katanya.
Sementara itu, Kepala pengelola Apartemen Kalibata City, Ishak Lopung, mengatakan bahwa pengelola tidak melarang, namun menertibkan agar tidak mengganggu estetika dan keamanan. Ia mengarahkan agar bendera dipasang di lantai dasar, sekitar area lobby dan selasar.
"Saya tegaskan, kami tidak melarang tapi kami menganjurkan untuk pasang di bawah agar tertib dan rapi. Kalau diletakkan di sana, kan takut jatuh dan terkena orang di bawah juga," kata Ishak.
Dalam laporan yang terdaftar di nomor laporan LP/4362/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 17 Agustus 2018 tersebut belum nama ada terlapor alias masih lidik.
Terlapor yang masih lidik itu terancam dijerat Pasal 24a juncto Pasal 66 UU RI Nomor 24/2009 Tentang Merendahkan Kehormatan Bendera Negara/Pencopotan Bendera Merah Putih.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya