Kompol Ardian Ditunjuk Jadi Plh Dirdik KPK Gantikan Brigjen Setyo Budiyanto
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Komisaris Polisi (Kompol) Ardian Rahayudi menjadi Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Ardian menggantikan sementara tugas Brigjen Pol Setyo Budiyanto yang sedang cuti.
"Iya, yang saya terima benar Plh untuk hari ini saja, karena Dirdik sedang cuti. Sebagai pelaksana hariannya adalah Ardian R, selaku salah satu Kasatgas Penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021).
Ali mengatakan, Ardian menggantikan posisi sementara Setyo untuk hari ini saja. Menurut Ali, penunjukan pelaksana harian dalam mengisi jabatan definitif di KPK biasa dilakukan saat ada pejabat KPK tengah cuti.
"Pelaksana harian hal biasa apabila pejabat definitif cuti atau ada halangan sementara sehingga dapat ditunjuk salah satu kasatgas di direktoratnya," ucap Ali.
Diketahui Ardian sendiri sudah ditarik ke Polri berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31Mei 2021. Dalam surat telegram yang ditandatangani Kepala Biro Pembinaan Karir Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menyebut Ardian akan mengisi jabatan sebagai Pamen SSDM Polri.
Terkait hal itu, Ali menyebut Kompol Ardian masih pegawai KPK yang dipinjamkan Polri. Ardian masih mengurus sejumlah administrasi untuk kembali ke Polri. Maka itu, Kompol Ardian ditunjuk sementara sebagai Plh Dirdik KPK.
"Ardian R saat ini masih berstatus salah satu kasatgas dan belum ada surat penghadapan kepada institusi asal karena tentu masih butuh proses administrasi di internal KPK lebih dahulu setelah ada SK (surat keputusan) kembali bertugas ke instansi asalnya," kata Ali.
Diberitakan, sejumlah perwira menengah yang mendapat tugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke institusi Polri. Ada tiga nama yang tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Adapun ketiga nama anggota yang dirotasi dari KPK adalah Kompol Edwar Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi digeser ke perwira menengah di Polda Metro Jaya. Sementara itu, Komisaris Ardian Rahayudi menjadi perwira menengah di SSDM Polri.
Sementara nama penyidik Stepanus Robin Pattuju tidak dimutasi. Padahal, Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan memberhentikan Robin secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK. Robin dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Demikian ditegaskan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik penyidik Robin di Gedung ACLC KPK, Kavling C-1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Tumpak membacakan putusan Majelis Etik Dewas KPK.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara korps kenaikan pangkat 11 perwira tinggi (Pati) Polri.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaMaruarar memutuskan keluar dari PDIP dan memilih sejalan dengan arah politik Jokowi.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto menjanjikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jabatan sangat penting dan strategis.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya