Komplotan mucikari yang jadikan 40 cewek PSK sesama jenis dibongkar
Merdeka.com - Penyidik Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, menetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus 40 perempuan yang dipekerjakan sebagai seorang wanita penghibur, dan untuk melakukan hubungan intim sesama jenis yakni perempuan sama perempuan, serta kasus penari telanjang atau striptis.
Ketiga tersangka tersebut adalah AO, warga asli Trenggalek, seorang perempuan yang berperan sebagai mami atau mucikari di tempat karaoke YESS Tulungagung. Kemudian, KK, asal Bandung dan JH yang berperan mencari gadis. Gadis yang dicari mulai dari masih di bawah umur, 18 tahun hingga 25 tahun untuk dipekerjakan di tempat hiburan karaoke YESS Tulungagung.
Dari situ, penyidik polisi yang menanganinya, menjerat ketiga tersangka dengan pasal yang berbeda. Seperti tersangka AO ini dijerat pasal 296 KHU Pidana tentang perbuatan cabul dan menjadikan sebagai pekerjaan dan pasal 506 KHU Pidana berisikan barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai mata pencarian.
"Masing-masing pasal itu ancaman hukumannya bisa 1 tahun penjara," terang Kasubdit IV Renakta AKBP Rama, Senin (8/5).
Sedangkan untuk tersangka KK dan JH yang mempunyai peran sebagai perekrut gadis di bawah umur. Modusnya, keduanya menjanjikan pada korban akan dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan dijanjikan akan mendapat komisi besar saat masa training. Bahkan, nantinya juga akan ada kontrak kerja dari tempat kerja.
Tapi, waktu di tengah pekerjaan, korban yang sudah bekerja hampir empat bulan lebih, ingin pulang, ternyata tidak diperbolehkan oleh tersangka. Lantaran, masih mempunyai utang pinjaman, waktu merekrut dari Bandung ke Tulungagung dan itu harus dilunasi.
Mucikari pekerjakan anak di bawah umur ditangkap Polda Jatim ©2017 Merdeka.com/Masfiatur Rochma
"Dari situ, kedua tersangka dijerat dengan pasal 761 dan pasal 88 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan dari Undang-undang nomoro 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara, dendanya bisa Rp 200 juta," pungkas dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaSukses di dunia entertainment, sederet artis memutuskan untuk membuka bisnisnya sendiri. Ada kafe, karaoke, hingga swalayan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaMenyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca SelengkapnyaIa juga disebut berpeluang maju di Pilkada Depok dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaSejumlah penyanyi dangdut Tanah Air akan berkolaborasi dengan penyanyi papan atas dari Korea.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya