Komnas HAM dukung hasil penyelidikan TPF kematian Munir diungkap
Merdeka.com - Pengungkapan kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib belum menemukan titik terang. Baru-baru ini Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) meminta pemerintah untuk mempublikasikan hasil penyelidikan yang dilakukan tim pencari fakta (TPF) kasus kematian Munir.
Namun pemerintah lewat Sekertariat Negara (Sekneg) mengatakan dokumen hasil penyelidikan tersebut tidak diketahui keberadaanya. Menanggapi itu, Komisi Nasional (Komnas) HAM menilai pemerintah harus bertanggungjawab atas penyelesaian kasus tersebut. Pihaknya yakin dokumen tersebut pasti ada hanya saja tidak diketahui dimana keberadaannya.
"Saya yakin dokumen itu ada, kalau di Setneg enggak ada, pasti di tempat lain ada, di anggota mungkin ada, mungkin di rumah Pak SBY juga ada, tapi yang lebih penting adalah tindak lanjutnya bukan dalam dokumennya," kata Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga di Kantor Komnas HAM jalan Latuharhay No 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Menurutnya, kasus tersebut sudah seharusnya dibuka dan dilakukan peninjauan. Sebab, bila benar terjadi pelanggaran HAM berat, Komnas HAM akan langsung turun tangan dalam menangani kasus itu. Meskipun pihaknya mengakui tidaklah mudah mengungkap kasus yang terjadiu 12 tahun silam. Namun dia yakin bila semua elemen masyarakat bekerja sama dan sepakat untuk menuntaskan kasus ini, bukan hal yang tak mungkin kebenaran akan terungkap.
"Kalau semua pihak punya political will, punya kehendak yang sama untuk mengungkap kasus ini, ya harusnya semua pihak mendukung untuk mengungkapkan kebenaran, dan penyelesaian hukum dilakukan secara adil dan tranparan," ujar Sandra.
Sandra melanjutkan, putusan terhadap Polycarpus saja tidaklah cukup untuk menyatakan kasus Munir selesai dan ditutup. Memang dari sudut pandang KUHP masalah ini selesai. Namun ada hukum lain yang menyatakan kasus ini belum selesai. Dalam peradilan HAM bisa saja kasus Munir merupakan pelanggaran HAM berat yang dilakukan di masa lalu.
"Dalam peradilan HAM itu ada yang namanya sistematis, yaitu ada komando. Kalau Polycarpus kan hanya pelakunya. Tapi karena ada sistematis kan bisa ada pihak lain yang misalnya memerintahkan Polycarpus," ucap Sandra.
Untuk itu, Komnas HAM berharap agar pemerintah mau duduk bersama membuka dan membaca temuan hasil penyelidikan TPF. Kemudian mengkaji hasil-hasil temuan dan melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut.
"Mari kita kaji temuan itu, bagaimana hasilnya, apa rekomendasinya. Dalam kontek ini kami mendorong agar laporan TPF dibuka dan dijalankan. Tentunya yang kami maksud presiden dan jajarannya, kalau ada indikasi pidana berat ya sama Jaksa Agung juga," tutup Sandra. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya