Komjen Nanan: Polri harusnya tak manut soal PP penyidik KPK
Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 103 Tahun 2012 yang mengatur soal masa tugas penyidik KPK. Namun, Polri masih belum puas atas isi PP tersebut.
Polri bahkan menilai PP tersebut sarat dengan intervensi. "KPK putuskan jadikan penyidik pegawai tetap. Terus kita manut? Harusnya enggak bisa manut, berani enggak kita lawan, katanya nonintervensi. Tapi mau bagaimana sub sistem enggak demokratis," curhat Wakapolri, Komjen Pol Nanan Sukarna dalam seminar 'implementasi democratik policing di Indonesia' yang diadakan Kompolnas di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (18/12).
Namun pernyataan berbeda dikeluarkan Nanan saat ditanyai wartawan setelah acara selesai. Jenderal polisi bintang tiga itu mengaku tak masalah dengan PP tersebut.
"Apakah ada polisi yang mau 10 tahun di sana? Sebenarnya tidak ada yang dirugikan. Menurut saya enggak ada masalah," katanya.
Seperti dilansir Setkab.go.id, Jumat (14/12), Masa penugasan pegawai negeri yang diperbantukan kepada KPK dilaksanakan selama empat tahun dan dapat diperpanjang dua kali atau paling lama enam tahun. Dalam PP No 63 tahun 2005 hanya menyebutkan masa perpanjangan hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.
Dalam pasal 5 ayat (5) PP tersebut menyebutkan, perpanjangan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dua tahap, tahap pertama paling lama 4 (empat) tahun, dan tahap kedua paling lama 2 (dua) tahun, setelah pimpinan KPK berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.
Meski demikian, pimpinan instansi awal diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pimpinan KPK paling lama enam bulan sebelum masa penugasan atau masa perpanjangan habis. KPK juga dapat mengembalikan pegawai negeri yang dipekerjakan sebelum masa penugasan empat tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan pimpinan KPK dan pimpinan instansi asal.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pesan penting jenderal bintang satu untuk para anggota Polri.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaMenurut Awiek, kader itu telah melenceng dari sikap PPP yang sudah mengusung paslon nomor urut 1 Ganjar-Mahfud.
Baca Selengkapnya