Kominfo: 33 Persen Pelaporan Kasus UU ITE Gunakan Pasal Pencemaran Nama Baik
Merdeka.com - Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiadi mengakui bahwa ada beberapa kekurangan dalam Pasal-Pasal UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Misalnya Pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik, serta pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian atau pasal 28 ayat 2.
"Banyaknya kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian UU ITE yang bersifat asimetrik atau ketidaksetaraan strata antara pelapor dan terlapor. Misalnya orang kaya vs orang miskin, pejabat vs rakyat kecil, pengusaha vs buruh dan lain sebagainya," kata Teguh dalam Webinar Peluncuran Riset ICJR Mengatur Ulang Kebijakan Pidana di Ruang Siber, Rabu (10/3).
Selain itu, dia juga menilai bahwa pengupayaan damai atau mediasi (restorative justice) dalam penerapan kasus-kasus pencemaran nama baik masih jarang dilakukan. Teguh juga mengakui bahwa penafsiran penyidik dan ahli yang dihadirkan penyidik tentang unsur pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian masih beragam. Sehingga hal ini menyebabkan kedua pasal tersebut menjadi pasal yang paling banyak digunakan untuk menjerat para terlapor.
Teguh kemudian menjabarkan data hasil kajian Kominfo dan The institute for digital law and society (Tordilas). Berdasarkan data putusan Mahkamah Agung terkait UU ITE tahun 2020, dari 193 putusan yang diunduh dan dianalisa dari direktori putusan Mahkamah Agung, 33 persen putusan berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik, kemudian 21 persen putusan berkaitan dengan ujaran kebencian.
"Adapun 18 persen putusan berkaitan dengan pasal 27 ayat 1 atau pidana konten kesusilaan dan sisanya berkaitan dengan tindak pidana akses ilegal, pengancaman, pemalsuan, dan pemerasan," ungkapnya.
Meskipun pasal-pasal tersebut sudah pernah dilakukan uji materil oleh MK dan hasilnya dianggap konstitusional, tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Namun harus diakui, kata dia, permasalahan yang ia sebutkan mengenai pasal-pasal tersebut benar adanya.
"Uji materil terhadap Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE misalnya, Amar putusan-putusan MK Nomor 50/PUU0VI/2008: Permohonan Pemohon ditolak. Amar putusan MK Nomor 2/PUU-VII/2009: Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Teguh.
"Tapi kita harus bicara fakta bahwa (pasal-pasal tersebut) banyak kekurangan. Jadi kita tidak bisa bilang putusan MK sudah konstitusional. Kalau mau direvisi, Yuk! saya sepakat, tapi jangan dihapuskan," ungkapnya.
Dia berharap, para aktivis dan masyarakat tetap menyadari bahwa sebenarnya UU ITE tetap diperlukan untuk melindungi hak-hak manusia setiap orang. Sehingga dia menegaskan bahwa pihaknya mendukung revisi pasal-pasal pada UU ITE, misalnya pasal 27 ayat 1 atau pidana konten kesusilaan. Namun dia tidak mendukung penghapusan pasal dalam UU tersebut. Sebagai informasi, pada 15 Februari lalu, Presiden Joko Widodo membuka peluang revisi UU ITE.
"Sebenarnya kami sudah pernah menangani kasus-kasus kekerasan perempuan dengan UU ITE. Misalnya perempuan yang diancam pacarnya akan disebarkan foto/ video asusilanya, itu kita tidak kenakan UU pornografi karena nggak bisa, tapi kita gunakan UU ITE," ujarnya.
"Jadi kalau UU ITE dihilangkan, akan jadi lubang baru. Kecuali pasal 36, kalau pasal 36 memang punya potensi untuk dihapus," imbuhnya.
Sebagai informasi, bunyi pasal 36 UU ITE yaitu: 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain'. Ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 36 tersebut yaitu penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal 12 miliar rupiah.
Senada dengan Teguh, Aktivis Perempuan Tunggal Pawestri juga mengutarakan bahwa masih ada persoalan-persoalan mengenai UU ITE. Kelima persoalan inti tersebut yakni victim blaming, legal illiterasi, aparat yang tidak responsive, minimnya legal support, dan mudahnya kriminalisasi kasus.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merdeka.com merangkum informasi tentang pantun perkenalan nama lucu dan unik yang ampuh untuk bikin orang terkesan.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaDalam proses pencarian nama yang begitu menguras pikiran, arti yang penuh makna tak bisa menjadi patokan. Anak juga butuh panggilan yang keren.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang pantun bahasa Jawa lucu yang menghibur dan mengocok perut.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang pantun pembukaan ceramah lucu yang bisa bikin jemaah terhibur.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaKisah seorang ojol perempuan yang tiba-tiba rindu kuliah saat ngetem di kampusnya mendapat banyak sorotan warganet.
Baca Selengkapnya