Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kode Penyelundupan Sabu 35Kg di Riau: Cincin Berlian dan Batu Alam

Kode Penyelundupan Sabu 35Kg di Riau: Cincin Berlian dan Batu Alam Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 35 Kg. ©2020 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Anggota Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan sabu 35 kilogram asal Malaysia. Serbuk haram itu dibawa dari negeri jiran dengan kapal dan berlabuh di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai pada 5 Februari 2020.

Dalam aksi penggagalan itu, polisi melakukan penyelidikan selama 10 hari. Berawal dari kecurigaan masyarakat tentang adanya kegiatan keluar masuk speed boat.

"Lalu dilakukan penggrebekan pada 16.40 wib hari itu. Ada dua orang ditangkap inisial MA (31), dan AB (25)," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direnarkoba Kombes Suhirman, Minggu (9/2).

Saat diinterogasi, kedua kurir itu mengakui telah membawa sabu dari seseorang yang menyuruhnya untuk. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam speedboat.

"Lalu ditemukan dua bungkusan besar yang masing-masing berisi 21 dan 14 Kg sabu dengan total seberat 35 kilogram. Selain itu ada juga 36 botol cairan vape dalam satu kemasan," jelasnya.

Kedua pelaku mengaku dikendalikan seorang inisial S yang kini masih dalam buruan polisi. Modusnya, S menawarkan pekerjaan kepada MA dengan upah Rp5 juta setiap paket sabu itu.

Upah itu, dijanjikan setelah MA menyerahkan sabu untuk kurir yang sudah menunggu di Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

"Setelah sepakat, maka ada penyedia dari Malaysia mengirimkan paket itu ke Indonesia. Mereka memakai bahasa sandi dalam menyebut sabu tersebut. Yakni dengan kalimat menjemput 1 cincin berlian dan 3 batu alam," terangnya.

Dua orang Malaysia membawa speed boat berisikan sabu itu menuju Pantai Tanjung Medang, Teluk Rhu, Pulau Rupat. Kemudian MA menanyakan dengan bahasa sandi itu dan speedboat diserahkan kepada MA untuk dibawa ke Dumai.

"Sedangkan dua orang Malaysia kembali ke negaranya menggunakan speedboat lain," ucapnya.

Dari keterangan kedua kurir yang ditangkap, mereka mengaku dua kali melakukan pengiriman ini. Pertama pada Januari lalu sebanyak 3 kilogram sabu di Pelabuhan TPI, Kota Dumai dengan menggunakan tas jinjing. Mereka diupah Rp4 juta kala itu.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

"Untuk pelaku lain yang terlibat dalam penyelundupan sabu jaringan internasional ini, masih kita dalami lagi," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP