Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Koalisi warga sipil minta penahanan Ahok ditangguhkan

Koalisi warga sipil minta penahanan Ahok ditangguhkan Sidang vonis Ahok. ©Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com

Merdeka.com - Koalisi warga sipil untuk Indonesia bebas SARA meminta Pengadilan Negeri DKI Jakarta mengabulkan usulan penangguhan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Peneliti pusat studi islam dan kenegaraan Indonesia (PSKI) Arif Susanto berharap Ahok dikeluarkan dari tahanan tanpa menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, vonis majelis hakim terhadap Ahok tidak mencerminkan keadilan. Karena itu Ahok perlu dibebaskan dulu selama proses banding menuntut keadilan sampai berkekuatan hukum tetap.

"Keluar dari tahanan, karena kan tadi proses yang tidak fair pasti tidak akan menghasilkan keputusan yang tidak fair. Dan keputusan ini menurut bagi kami tidak fair. Langkah awalnya keluarkan dahulu dari tahanan, tanpa kemudian mengganggu proses hukum seperti banding," ujar Arif di di Jakarta, Rabu (10/5).

Alasan lain, Ahok harus menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya yang tinggal menyisakan lima bulan sebelum kepemimpinan di Pemprov DKI beralih ke tangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Anies dan Sandiaga Uno. Dalam pandangannya, tanpa kehadiran Ahok sebagai Gubernur, pekerjaan di Balai Kota akan terganggu. Penilaian ini tanpa mengesampingkan peran Djarot Saiful Hidayat yang sudah dikukuhkan sebagai Plt Gubernur DKI.

"Bahwa Pak Djarot sudah diangkat menjadi plt, itu tdk menutup kenyataan bahwa sebenarnya secara psikologis ini adalah sebuah gangguan besar bagi pelaksanaan tugas itu," ujar Arif.

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyoroti aspek penegakan hukum terhadap kasus Ahok. Menurutnya, kasus ini terlalu dipaksakan.

"Hukuman Ahok agak sedikit menggeliti, jenis kejahatan yang bukan extra ordinary crime," ujar Ray Rangkuti.

Koordinator KontraS Yati Andriyani menilai, pernyataan Ahok dalam pidatonya di Pulau Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Kebebasan itu sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia.

"Ingin menguatkan dalam konteks HAM, apa yang kami sampaikan persoalan tentang kebebasan, diantaranya kebebasan ekspresi berpendapat, ekspresi berpendapat adalah fundamental tidak boleh dikurangi. Ahok bentuk dari kebebasan berpendapat ekpresi harusnya dilindungi, Ahok malah dikriminalisasi," ujar Yati. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP