KLHK Tangkap 11 Penambang Ilegal Dekat IKN Nusantara, Tiga Orang Dipenjara
Merdeka.com - Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK menangkap 11 penambang liar di kawasan Bukit Soeharto, dekat kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Tiga orang di antaranya dijebloskan ke penjara.
Penindakan tim Gakkum itu dilakukan Minggu (21/3) dini hari, di KM 43 Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto di Samboja, Kutai Kartanegara. Sebelas penambang itu adalah M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35).
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menerangkan, penindakan dilakukan untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN Nusantara. Di mana kejahatan tambang batubara ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, serta kerugian negara.
"Apabila terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekararagaman hayat," kata Ridho dalam penjelasan dia di Samarinda, Kamis (24/3).
Di kesempatan yang sama, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea menerangkan, penyidik telah menetapkan tiga dari 11 orang yang ditangkap sebagai tersangka pada Selasa (22/3).
Ketiga tersangka itu M (60) warga Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator ekskavator, dan ES (34) warga Kutai Kartanegara juga sebagai operator ekskavator.
"Sekarang tiga tersangka dititipkan sementara di Rutan Polres Kutai Kartanegara," kata Eduward.
Dalam kasus itu tim Gakkum mengamankan barang bukti antara lain dua unit ekskavator, dump truck serta batubara hasil penambangan ilegal.
Penyidik menerapkan Pasal 89 (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 (1) huruf a dan/atau b UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Jo Pasal 37 angka 5 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Ridho kembali menambahkan, dia memerintahkan penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan itu guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang.
Dalam pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan, saat ini KLHK telah melakukan 1.785 operasi serta membawa 1.212 kasus ke pengadilan baik secara pidana dan perdata. Di mana, 103 di antaranya ada di wilayah Kalimantan Timur.
"Kejahatan ini mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara," pungkas Ridho.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat sekitar kawasan ekosistem mangrove yang menjadi lokasi kerja sama mesti dilibatkan dan menjadi bagian dalam kegiatan kerja sama ini.
Baca SelengkapnyaKorban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indonesia lebih awal menginisasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaTujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaAksi KKB mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya