KLHK Ringkus 3 Pelaku Illegal Logging di Suaka Margasatwa Sumsel
Merdeka.com - Tim Operasi Pengamanan Hutan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera Selatan menangkap tiga pelaku illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan.Ratusan batang kayu gelam hasil curian disita yang diangkut menggunakan perahu motor.
Penangkapan itu dilakukan bersama Polda Sumsel, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Dinas Kehutanan Sumsel, Senin (20/7) dini hari. Pengungkapan kasus ini menindaklanjuti laporan aktivitas penebangan liar di lokasi restorasi gambut itu.
Ketiga pelaku adalah berinisial NA (54) selaku pemilik kapal, RD (19) dan RN (28), yang semuanya warga Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, Sumsel. Mereka kini ditahan di kantor Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Sumsel beserta barang bukti untuk proses penyidikan.
Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera M Hariyanto mengungkapkan, illega logging di SM Padang Sugihan menyebabkan kerusakan bangunan penimbunan di tiga kanal karena adanya aktivitas pengangkutan kayu. Ketiga pelaku ditangkap saat masih mengangkut kayu masih berada di dalam kawasan SM Padang Sugihan.
"Kami turun ke lokasi dan mendapati para pelaku illegal loging. Barang bukti sudah di perahu motor yang jadi barang bukti," ungkap Hariyanto, Selasa (21/7).
Para tersangka mengaku menebang pohon menggunakan gergaji mesin. Kemudian mereka menggali parit saluran air untuk menghanyutkan hasil tebangan dan memuatnya di perahu motor.
"Mereka masih diperiksa untuk mengetahui keterlibatan pihak lain atau sejak kapan melakukan aktivitas itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 83 Ayat (1) juncto Pasal 12 Huruf d dan atau Pasal 85 Ayat (1) juncto Pasal 12 Huruf g Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya paling lama sepuluh tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea menilai pengungkapan kasus ini menjadi penting untuk memberantas aktivitas perusakan hutan, terlebih di kawasan restorasi gambut yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Ekosistem gambut dan keanekaragaman hayati serta keunikan jenis satwa harus terjaga dari penebangan liar.
"Illegal logging harus diberantas demi kelangsungan hidup di kawasan suaka margasatwa," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaLS, istri pelaku histeris karena tak menyangka suaminya adalah pelaku pembunuhan
Baca SelengkapnyaPenggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaBaku tembak terjadi antara polisi dan pencuri sawit di Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca Selengkapnya