Kisah Machica Mochtar perjuangkan anak hasil nikah siri ke MK

Merdeka.com - Kebahagiaan terpancar di wajah penyanyi dangdut Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar setelah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Perkawinan. Wajar saja, dengan putusan itu anak semata wayangnya hasil pernikahan siri dengan mantan Mensesneg Moerdiono lebih diakui.
Machica menikah siri dengan Moerdiono pada 20 Desember 1993. Buah dari pernikahan itu lahir seorang anak laki-laki yang diberi nama M Iqbal Ramadhan. Ternyata pernikahan yang tak diakui negara hanya seumur jagung. Keduanya memutuskan berpisah pada 1998.
Setelah itu, Machica hanya sendirian membesarkan dan menafkahi anaknya. Tak juga anak itu diakui, badai kembali menerjang pelantun lagu 'ilang' tersebut. Pada Juli 2008 keluarga besar Moerdiono melalui jumpa pers menegaskan jika Iqbal bukanlah darah daging menteri yang dikenal dekat dengan Soeharto itu.
Akhirnya, demi memperjuangkan hak Iqbal sebagai seorang anak, wanita asal Makassar itu melayangkan judicial review ke MK. Machica menguji pasal 2 ayat 2 dan pasal 43 ayat 1 dalam UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal itu mengatur anak yang dilahirkan di luar pernikahan yang hanya memiliki hubungan dengan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.
Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, akhirnya uji materi itu diputus pada 17 Februari 2012. Majelis hakim MK mengabulkan permohonan uji materi Machica Mochtar. Dengan begitu seluruh anak di Indonesia memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya.
Ketua Majelis Hakim Mahfud MD menyatakan anak lahir di luar hubungan pernikahan atau di luar hubungan resmi tetap memiliki hubungan dengan ayahnya. Setelah adanya putusan ini, wanita bisa menuntut pria yang menghamilinya untuk memberi nafkah sang anak.
"Karena itu, sang ayah biologis harus bertanggung jawab. Perempuan juga bisa menuntut pria yang menghamilinya untuk menafkahi anaknya," kata Mahfud kala itu.
Dengan dikabulkannya uji materi pasal ini, tidak lagi anak yang ditolak masuk lembaga pendidikan maupun lembaga formal lainnya akibat tidak memiliki keterangan siapa ayahnya. Secara resmi, MK sudah menetapkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan masih punya hubungan dengan ayah secara perdata. Kemudian, status anak tersebut tetap sah secara hukum.
Machica Mochtar merasa lega dengan dikabulkannya uji materi tersebut. Menurut Machica, putusan MK ini adalah angin surga bagi anak-anak yang lahir di luar perkawinan.
"Ini adalah surga bagi anak-anak yang lahir di luar hubungan resmi. Mereka kini dapat melanjutkan masa depannya, sama dengan anak-anak yang lain," ujar Machica.
Menurut Machica, apa yang dia lakukan adalah demi anaknya. Selama ini anak hasil pernikahan siri nya dengan mantan Mensesneg era orde baru, Moerdiono tidak memiliki kepastian status. Namun saat putusan ini diketuk, Moerdiono telah tutup usia pada 7 Oktober 2011 karena sakit.
"Yang penting adalah untuk Iqbal (16). Karena dia masih punya masa depan yang panjang. Kalau kita yang tua-tua ini tinggal melanjutkan hidup saja," ungkapnya.
Dalam putusan MK disebutkan, "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung
Fokus utama dalam penyelenggaraan Program JKN adalah bagaimana peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal.
Baca Selengkapnya

Tahanan Wanita yang Kabur dari Lapas Tangerang Tertangkap di Lampung
Tim gabungan akhirnya mengamankan Nurmawati, tahanan wanita yang kabur dari Lapas Klas II A Tangerang, Rabu (6/12).
Baca Selengkapnya

Viral Pernikahan Sejenis di Cianjur, Mempelai Pria Ternyata Wanita
Pernikahan sesama jenis terselenggara di Kabupaten Cianjur. Pihak orang tua diduga tidak mengetahui mempelai pria berinisial AD ternyata seorang wanita.
Baca Selengkapnya

FOTO: Semarak Panggung Rakyat 'Bongkar' untuk Peringati Hari Antikorupsi dan HAM Sedunia di GBK
Pangung Rakyat 'Bongkar' diadakan untuk mengajak semua pihak melawan pelemahan pemberantasan korupsi dan menuntut penuntasan kasus HAM.
Baca Selengkapnya

Anies Baswedan: Sudah Saatnya KPK Dipimpin Orang Berintegritas
Anies mengatakan, Indonesia saat ini telah banyak dirusak oleh para koruptor culas.
Baca Selengkapnya

Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Perdana Pilpres 2024
Debat perdana capres bakal berlangsung Selasa, 12 Desember 2023 di Kantor KPU RI.
Baca Selengkapnya

Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca Selengkapnya

Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel Jadi Moderator Debat Perdana Pilpres 2024
Kedua nama itu diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Sabtu (9/12).
Baca Selengkapnya

Ada Eks Ketua Komnas HAM, Ini Daftar Lengkap Panelis Debat Perdana Pilpres 2024
Komisioner KPU RI August Mellaz menerangkan, 11 orang telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi panelis pada debat pertama Pilpes 2024.
Baca Selengkapnya

Gibran Ajak Warga Bersihkan Rusun Cilincing: Tidak Usah Tunggu Siapa Menang Pemilu
Gibran menyebut akan ada relawannya yang ikut membantu warga membersihkan Rusun Cilincing.
Baca Selengkapnya

Prabowo Jenguk Korban Erupsi Marapi, Tengok Dapur Umum dan Beri Santunan
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjenguk para korban erupsi Gunung Marapi di posko tanggap bencana di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Sabtu (9/12).
Baca Selengkapnya

Motif Panca Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Masih Misteri
Polisi masih mendalami motif tersangka Panca Darmansyah yang tega menghabisi anak kandungnya sendiri.
Baca Selengkapnya