Kirim SMS ke Menteri Yuddy, guru honorer malah ditangkap Polda Metro
Merdeka.com - Mashudi, seorang Guru Asal Brebes, Jawa Tengah ditangkap Polda Metro Jaya, Kamis (3/3) lalu atas tuduhan mengirimkan pesan singkat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.
Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Honorer K2 Indonesia, Andi Nurdiansyah menjelaskan peristiwa penangkapan tersebut berawal dari kegeraman Mashudi dengan sikap Yuddy Chrisnandi yang urung mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Alhasil, Mashudi mengirimkan pesan singkat ke Yuddy Chrisnandi. Pesan singkat tersebut dikirimkan Mashudi saat berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta pada 10-12 Februari lalu.
"Mashudi ditangkap oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Bagi kami ini sebuah kriminalisasi," kata Andi saat konferensi pers di LBH Jakarta, Rabu (9/3).
Andi menjelaskan pesan singkat yang dikirimkan oleh Mashudi itu hanya mempertanyakan ihwal kebijakan Menteri Yuddy terkait pembatalan status pengangkatan K2 menjadi PNS. Namun, justru dibalas oleh staf ahli Menteri Yuddy yang justru malah menuduh Mashudi merupakan calo PNS.
"Pengakuan Pak Mashudi sms ini memancing emosi. Pak Mashudi menerima balesan sms yang mengundang emosi. Yang balas itu staf ahlinya yang juga adik kandungnya Menteri Yuddy namanya Reza Fahlevi. Balesan sms itu malah ada tuduhan nyebut Mashudi ini calo PNS. Inilah yang mengundang emosi Pak Mashudi," paparnya.
Andi juga tak habis pikir dengan sikap Polda Metro Jaya yang datang ke rumah Mashudi untuk menangkap guru berumur 37 tahun itu.
"Dia ditangkap dirumahnya setelah pulang mengajar, dijemput oleh polisi dari Polda Metro Jaya," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaMenjabat Kabid Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary akui harus berpikir dan bekerja secara mendalam di bidang kehumasan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Baca Selengkapnya