Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kirim 39 Kg Ganja dari Aceh, 2 Kurir Dihukum 18 Tahun Penjara

Kirim 39 Kg Ganja dari Aceh, 2 Kurir Dihukum 18 Tahun Penjara Kurir Ganja Dihukum 18 Tahun Penjara. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Dua warga Aceh, Sharul (39) dan Khairul (26), terbukti menjadi kurir 39 Kg ganja. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 18 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2).

Majelis menyatakan Sharul dan Khairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan dan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 Kg.

Mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Sri Wahyuni.

Putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Tampubolon juga meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun subsidernya 1 tahun kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, Sharul dan Khairul menyatakan menerima. Begitu pula dengan JPU.

Sharul merupakan warga Jalan Kontiner, Desa Badak, Kecamatan Blang Pagayo, Blang Kejeren, Aceh, sedangkan Khairul beralamat di Jalan Kota Cane Blang Kejeren, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, Aceh. Keduanya diproses lalu diadili setelah ditangkap di kamar 04 Hotel Anggrek, Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan pada Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 15.15 Wib.

Perkara narkotika yang menjerat kedua terdakwa bermula pada Jumat, 28 Juni 2019, sekitar pukul 10.00 Wib, Sharul ditelepon Aleh (DPO). Dia ditawari pekerjaan untuk mengirimkan ganja ke Medan dengan upah Rp250 ribu per Kg.

Sharul menyanggupi pekerjaan itu. Keesokan harinya, Sabtu, 29 Juni 2019, sekitar pukul 22.30 Wib pria ini menjemput 2 goni berisi 39 bal ganja dengan berat bersih seberat 39 Kg di Desa Bangkik, Blang Kjeren. Dia kemudian membawa narkotika itu ke rumahnya.

Esok harinya, Minggu 30 Juni 2019 sekitar pukul 05.00 Wib, Sharul mengajak Khairul yang bekerja sebagai sopir untuk mengantarkan ganja itu ke Medan. Kedua terdakwa kemudian berangkat dari Blang Kjeren membawa ganja itu ke Medan. Mereka menggunakan 1 unit mobil pikap Grand Max BK 9961 EN.

Aleh kemudian memberikan nomor handphone seseorang yang akan mengambil ganja itu di Medan kepada kedua terdakwa. Mereka juga diperintahkan mengambil uang pembayaran ganja dengan harga Rp900.000 per Kg.

Sekitar pukul 14.00 Wib, Sharul dan Khairul tiba di Medan. Mereka menurunkan 2 goni ganja tersebut dari pikap dan membawanya ke kamar No 04 Hotel Anggrek di Jalan Setia Budi Ujung.

Sekitar pukul 15.15 Wib keduanya ditangkap tim dari Polrestabes Medan. Keduanya diproses, diadili dan dinyatakan bersalah.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.

Baca Selengkapnya
BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh

BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'

Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'

Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Dulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan

Dulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan

Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.

Baca Selengkapnya