KIP Jateng Minta Wali Kota Hendi Terbuka 3 Perusahaan di Semarang Terpapar Covid-19
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, Zainal Petir meminta Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi transparan terkait nama tiga perusahaan yang karyawannya terpapar covid-19. Sebab selama ini, informasi yang diberikan kurang detail, bila diumumkan masih menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Semua harus terbuka, jangan karena perusahaan besar dibedakan dengan pasar tradisional. Kalau nama pasar tradisional ketahuan pedagang reaktif covid-19 disampaikan ke publik, kalau perusahaan besar ditutupi," kata Zainal Petir saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).
Dia menjelaskan harusnya Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, sebagai pejabat negara tidak boleh membuat kebijakan yang diskriminatif.
"Ada klaster baru penularan tidak transparan untuk umumkan nama perusahaan. Itu namanya tidak fair, dan diskriminatif," ungkapnya.
Padahal, sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa wabah penyakit merupakan informasi berkala sehingga pemerintah atau badan publik wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berkala perkembangan penyakit tersebut ke publik.
Berdasarkan Pasal 154 UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan atau menyebar dalam waktu singkat. Serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
"Jadi berdasarkan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 36 Tahun 2009, maka Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi harus terbuka dan menyampaikan ke publik tiga nama perusahaan itu. Bila ditutup-tutupi melanggar UU," ungkap Zainal.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya