Kiai di Jember Jadi Tersangka Pencabulan Ditinggal Pengacara
Merdeka.com - Kiai Muhammad Fahim Mawardi, resmi ditinggal tiga pengacaranya. Mereka adalah Didik Muzanni, Alananto, Andy Cahyono Putra serta seorang asisten advokat bernama Mohammad Karyanto yang tergabung dalam "Triple A LawFirm".
"Kami resmi mengundurkan diri sebagai pengacara kiai MFM dan sekaligus juga untuk para santri di PP Al Djaliel 2. Karena ada ketidakcocokan," ujar Andy C. Putra, salah satu mantan pengacara Fahim, saat ditemui usai menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengacara kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, Senin (30/1).
Alasan pengunduran diri itu, menurutnya, karena mereka merasa tidak cocok dengan tambahan pengacara baru yang ditunjuk oleh keluarga Fahim.
Andy dan rekan-rekannya ditunjuk menjadi pengacara untuk pengasuh Ponpes Al-Djaliel 2 itu sejak 6 Januari 2023, atau beberapa hari sebelum Fahim ditetapkan sebagai tersangka.
Namun setelah Fahim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pihak keluarga menunjuk pengacara baru. Yakni Nurul Jamal Habaib dari Abu Nawas Law Firm.
Mereka mundur karena merasa tidak nyaman dan keberatan dengan penambahan tim kuasa hukum lain yang telah ditunjuk oleh keluarga Fahim tanpa meminta pertimbangan terlebih dulu kepada mereka.
“Kami juga memiliki sudut pandang atau perspektif konstruksi hukum yang sangat berbeda dengan tim kuasa hukum yang baru ditunjuk keluarga Fahim. Sehingga mengganggu kinerja maupun konsep hukum yang telah kami konstruksikan sejak awal dalam menangani perkara ini,” tambah Andy.
Sebenarnya, antara Andy dan kawan-kawan dengan tim pengacara baru dari Abu Nawas Law Firm, sudah terdapat pembagian tugas. Yakni, tim pengacara lama mendampingi Fahim dalam perkara pidana di Polres Jember. Sedangkan tim pengacara baru dari Abu Nawas Law Firm akan mendampingi Fahim dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan Fahim terhadap Polres Jember untuk penetapan tersangka, penahanan serta penggeledahan yang dilakukan penyidik di Ponpes Al-Djaliel 2.
“Memang tiba-tiba dari pihak keluarga dan klien menyodorkan tim pengacara baru untuk bergabung dengan kita. Waktu itu kiai MFM sudah jadi tersangka, tetapi pengacara yang baru ini belum sempat mendampingi saat pemeriksaan,” papar Andy.
Setelah berdiskusi, tim pengacara Fahim yang lama semula bisa menerima kehadiran tim pengacara Abu Nawas Law Firm. Namun dengan kesepakatan, koordinator tetap dipegang oleh Didik Muzani dari Triple A LawFirm.
“Tetapi dalam praktiknya, seringkali yang dilakukan keluarga dan tim pengacara baru, kita seringkali tidak tahu. Makanya, agar proses pembelaan lebih optimal, lebih baik kita mengundurkan diri, biar dinahkodai Abu Nawas,” ujar Andy.
Triple A LawFirm juga mengaku tidak cocok dengan dengan pola koordinasi dari keluarga Fahim. “Seringkali, apa yang kita lakukan, dipandang kurang optimal dari pihak keluarga. Misal dengan penetapan tersangka dan ditahannya Kiai FM, itu dianggap kinerja kami kurang baik dan mereka berkoordinasi di belakang kami. Padahal, soal penahanan itu kan memang bukan kewenangan dari kami, itu kewenangan dari penyidik polres,” jelas Andy.
Pengunduran diri sebagai pengacara itu sudah disampaikan Andy dan rekan-rekannya kepada Fahim dan keluarganya. Namun mereka tidak menyampaikan pengunduran itu kepada Abu Nawas Law Firm yang merupakan tim pengacara baru Fahim.
“Tidak perlu itu. Karena ini kan urusan kita dengan klien dan penyidik. Dengan penyidik kemarin sudah kita sampaikan lewat telepon. Besok surat resminya,” pungkas Andy.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari yang menerima surat pengunduran diri itu menyatakan menghormati keputusan tersebut.
"Secara teknis itu menjadi bagian dari mereka. Bagi kami tidak ada persoalan untuk kasus hukumnya tetap berjalan," terangnya.
Penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat jeratan terhadap Fahim yang disangka melakukan Pencabulan dan kekerasan seksual kepada beberapa santriwatinya itu.
"Pemeriksaan tetap berjalan. Sekarang kita dalam proses pemberkasan agar bisa segera kita limpahkan ke kejaksaan," pungkas Dyah.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fadil Jaidi membagikan momen kemeriahan keluarganya saat mengikuti lomba khas 17-an.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaKAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPenting untuk memperhatikan hak-hak pejalan kaki di lalu lintas.
Baca SelengkapnyaSejumlah kebiasaaan yang kita lakukan di malam hari justru bisa menjadi penyebab dan memperburuk kecemasan yang kita alami.
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaMenag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.
Baca SelengkapnyaPenyebab meninggalnya petugas pemilu di Jatim bervariasi.
Baca Selengkapnya