Ketua MUI sebut cukup HTI dibubarkan, ormas lain dibina
Merdeka.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, meminta cukup Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Untuk pembubaran ormas dianggap anti terhadap Pancasila, pemerintah perlu menelusurinya mendalam. Untuk HTI, dia memang mendukung dibubarkan karena memang telah terbukti. "Kalau (ormas) yang lain saya pikir pemerintah harus hati-hati lah. HTI ini sudah cukup, kita lihat lagi ada enggak yang sekelas HTI," kata Ma'ruf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/7).
Menurut Ma'ruf, apabila pemerintah menemukan ormas anti terhadap Pancasila maka tak perlu langsung dibubarkan seperti HTI. Pemerintah justru harus membina setiap anggota ormas tersebut.
"Ormas lain kalau bisa dibina saja, saya kira tidak perlulah dengan cara pembubaran. Kecuali HTI, HTI ini bubarkan," kata Rais Aam PBNU ini.
Meski demikian, Ma'ruf mengatakan langkah pembubaran menjadi solusi apabila memang anggota ormas itu tak bisa lagi dibina pemerintah untuk menghormati ideologi negara. "Kecuali kalau tidak bisa dibina. Itu sudah lain," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaPBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKB HMI Dukung AMIN, TKN Prabowo: Secara Organisatoris Menyalahi
Arief menerangkan perihal sifat independensi HMI, yakni independensi etis dan organsatoris.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terima Surat Panggilan MK, Sri Mulyani Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres Jumat Besok
Yustinus mengonfirmasikan Sri Mulyani telah menerima undangan sebagai saksi dari Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBeda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu
Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Jawaban Lugas Anies Ditanya Tentang FPI & HTI Hingga Singgung Negara Hukum
Anies Baswedan ditanya soal kemungkinan menormalisasi organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Baca SelengkapnyaUlama Barisan Lauhil Mahfud se-Priangan Timur Bertekad Menangkan Pasangan Ganjar-Mahfud
Indonesia ke depan butuh sosok pemimpin yang memahami problem kebangsaan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca Selengkapnya