Ketua MPR minta polisi aktif tak 'nyambi' jabat pembina ormas
Merdeka.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan, meminta aparat penegak hukum tidak menjadi pembina organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu. Apalagi jika peraturan yang ada memang melarangnya.
Pernyataan tersebut dikemukakan Zulkifli saat menjawab pertanyaan wartawan terkait jabatan Kapolda Jawa Barat yang menjadi pembina LSM GMBI.
"Saya dapat informasi, menurut undang-undang kan tidak boleh, tapi saya belum baca. Kalau undang-undang tidak memperbolehkan ya tidak boleh. Aparat penegak hukum kan seharusnya mematuhi itu. Undang-undang Kepolisian mengatakan, katanya aparat kepolisian tidak boleh membina ormas, ya harus dipatuhi," ujar Zulkifli disela menjadi pembicara di cara Kuliah Umum 'Penguatan Rasa Kebangsaan' di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa (17/1).
Zulkifli mengkhawatirkan, jika nanti semua organisasi minta polisi menjadi pembina akan merepotkan. Bahkan dimungkinkan akan melalaikan tugas pokok sebagai penegak hukum. Oleh karena itulah, polisi harus memberikan contoh untuk taat kepada hukum.
"Kalau jadi pembina, semua minta jadi pembina gimana?" katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Pengedar Narkoba, Peluru Malah Nyasar Kena Mahasiswi
IP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.
Baca SelengkapnyaPolisi Tabrak Dua Pemotor, Satu Pelajar SMP Tewas di Tempat
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya