Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MK: Perangkat Penanganan Sengketa Pileg dan Pilpres Sudah Siap

Ketua MK: Perangkat Penanganan Sengketa Pileg dan Pilpres Sudah Siap Ketua MK Anwar Usman. ©2019 Merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyiapkan segala perangkat untuk penanganan sengketa Pemilu 2019. Kesiapan itu meliputi perangkat berupa Peraturan MK maupun Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan menangani proses hukum persenjataan hasil Pemilu.

Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, institusinya siap menyelesaikan konflik hasil perhitungan Pemilu yang disengketakan. Sengketa itu meliputi hasil Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diadakan pada lembaganya.

"MK telah siap dengan beberapa perangkat antara lain Peraturan MK sudah dibuat sedemikian rupa. Ada lima peraturan MK dan itu sudah disosialisasikan ke seluruh Parpol peserta Pemilu, termasuk organisasi advokat, organisasi masyarakat, bagaimana cara menghadapi nanti jika ada sengketa termasuk sengketa Pilpres," kata Anwar Usman di Dies Natalis Ke-56 di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Sabtu (5/1).

Anwar mengaku mengantisipasi kemungkinan banyaknya gugatan atas hasil perhitungan KPU (Komisi Pemilihan Umum) oleh para peserta Pilkada. Pelaksanaan Pilpres dan Pileg akan diantisipasi kemungkinannya.

"Jadi bukan hanya Pemilu legislatif tetapi Pilpres pun tidak tertutup kemungkinan akan berakhir di MK seperti tahun 2014. Karena itu sekali lagi MK sudah siap berapa pun jumlah perkara yang masuk untuk Pileg, MK telah siap sarana dan SDM, Panitera Hakim dan seluruh aparat yang ada di MK," tegasnya.

Anwar juga menegaskan, berdasarkan amanat undang-undang, salah satu kewenangan MK adalah memutuskan sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu). Penggugat akan diminta menguraikan beberapa kejadian atau peristiwa kecurangan yang dapat mempengaruhi perolehan suara.

Sementara tergugat atau KPU akan memberi argumentasi atas perhitungan yang berhubungan dengan peristiwa tersebut.

"Kecuali tidak ada sengketa, ketetapan KPU itulah yang menjadi dasar untuk pelantikan. Siapapun pun presiden terpilih, tetapi kalau ada sengketa, selama belum diputus, maka siapa pun yang terpilih belum bisa ditetapkan," tegasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP