Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MK: Indonesia absen dalam membangun kultur hukum

Ketua MK: Indonesia absen dalam membangun kultur hukum Ketua MK Arief Hidayat. ©2016 Merdeka.com/Ibnu

Merdeka.com - MPR bersama Komisi Yudisial dan DKPP sepakat untuk menerjemahkan Pancasila agar bukan hanya sebatas pada ideologi negara, melainkan juga sebagai sikap dan tindakan. Sebab selama ini Pancasila hanya dimaknai sebagai slogan dan ideologi negara.

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menilai, alasan penerjemahan tersebut bukanlah terbatas pada masalah ketidakpercayaan kepada aparat penegak hukum. Sebab saat membicarakan hukum ada tiga komponen, yakni struktur, subtansi dan kultur.

Menurutnya, pasca era reformasi Indonesia hanya bisa sebatas pada komponen struktur dan subtansi. Sementara pada komponen kultur belum dibangun dengan baik.

"Jadi Indonesia selama reformasi sudah mampu membangun struktur dan substansi hukum tapi kultur yang di baliknya ada etika, moral itu belum terbangun dengan baik," kata Arief di Gedung Nusantara IV Komplek DPR MPR, Jakarta, Rabu (31/5).

Sejak zaman orde baru, dia mengungkapkan, pemerintah hanya fokus pada pembangunan struktur sumber daya hukum dan sarana prasarana hukum. Tetapi absen pada pembangunan kultur hukum. Sehingga ada celah yang besar pada kultur hukum Indonesia.

"Sehingga orang taat karena dengan hukum ada kekerasan. Padahal ketaatan harus tumbuh secara sukarela," ujarnya.

Arief menjelaskan, moral merupakan keyakinan jika berbuat baik maka orang lain juga akan melakukan sesuatu yang baik pula. Inilah yang harus ditumbuhkan kembali namun bukan dengan paksaan melainkan kesukarelaannya.

"Tidak perlu dengan paksaan hukum semuanya bisa taat dan sadar akan pentingnya toleransi," terangnya.

Dia menambahkan, etika merupakan istilah standar yang harus ditetapkan. Namun etika harus memiliki standar agar bila ada pejabat yang melakukan pelanggaran bisa langsung diberhentikan sebelum tertangkap tangan KPK.

"Jadi kalau tidak ada standar pejabat bisa dipecat. Sehingga pejabat tidak hanya ditangkap karena korupsi nanti bisa habis," tutup Arief.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Pesan Jokowi ke MA: Hakim Harus Peka Terhadap Rasa Keadilan Masyarakat
Pesan Jokowi ke MA: Hakim Harus Peka Terhadap Rasa Keadilan Masyarakat

Jokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya