Ketua KPU: KPK Hanya Geledah Ruang Kerja Wahyu Setiawan
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatroni kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Menurut Arief, penggeledahan dilakukan tim KPK hanya di ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Yang dimasuki hanya ruangannya Pak Wahyu saja," kata Arief di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Dia menjelaskan, pemberitahuan penggeledahan diketahuinya saat sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan penyidik KPK langsung diterima Sekjen KPU Arief Rahman Hakim.
Menurut Arief, penyidik KPK datang sekitar pukul 11.30 WIB dan saat ini proses penggeledahan masih berlangsung. Sementara itu, dia mengaku belum mendapatkan informasi terkait penggeledahan di rumah dinas Wahyu.
"Pak sekjen sudah mempersilakan, memberitahu dan juga sudah menugaskan beberapa orang untuk di situ membantu mempermudah proses pemeriksaan dokumen," kata dia.
KPU Sudah Ketemu Penyidik KPK
Arief mengaku telah menemui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di ruang kerja Wahyu Setiawan.
"Saya besama anggota KPU sudah menemui di tempat di ruangan kerja Pak Wahyu," kata Arief di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan pihaknya akan kooperatif dan terbuka bila penyidik KPK memerlukan informasi ataupun dokumen tambahan dari KPU. Bahkan, Arief menyebut pihaknya juga akan bersedia bila dipanggil KPK.
"Kita belum tahu apa yg dibutuhkan apa, nanti kita siap hadir dan sedia," ujar dia.
Kendati begitu, dia menyebut belum mengetahui rencana penggeledahan oleh penyidik KPK di rumah dinas Wahyu di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Saya enggak tahu, mereka apakah yang dibutuhkan di rumdin atau tidak saya belum tahu," jelasnya.
Ruang Kerja Wahyu Setiawan Disegel KPK
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyegel ruangan kerja Wahyu Setiawan, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (9/1). Selain ruangan kerja, rumah dinasnya juga disegel.Ketua KPU, Arief Budiman, sudah mengetahui penyegelan itu. Meski sudah disegel, katanya, informasi dia dapat tidak ada dokumen atau barang bukti yang dibawa.KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun Masiku dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.Komisioner KPU Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.Reporter: Ika Defianti
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaRumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca Selengkapnya