Ketua KPK Firli Wanti-Wanti Kalapas Sukamiskin Tak Tergiur Suap Napi Korupsi
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mewanti Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemenkumham) Reynhard Silitonga dan jajarannya untuk mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan lembaga pemasyarakatan atau Lapas. Hal itu diutarakan Firli saat melakukan kunjungannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Ini saya kira pak Dirjen jangan ada lagi, beberapa waktu lalu cukup saya kira memang itu adalah penyimpangan kedua. Jangan sampai kita sudah melakukan penyimpangan pertama berada di Lapas terus melakukan penyimpangan kedua," kata Firli di lokasi, Rabu (31/3).
Firli mengungkit, sempat terjadi kasus penyimpangan di lingkungan Lapas saat penyidiknya menjerat mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko. Diketahui, kedua orang tersebut menerima suap dari sejumlah narapidana yang seharusnya mendapat pembinaan.
Suap itu diberikan agar Wahid dan Deddy Handoko selaku Kalapas memberikan sejumlah fasilitas kepada warga binaan.
"Saya prihatin dengan apa yang menjerat Wahid Husen dan Deddy Handoko. Sebab, para warga binaan di Lapas Sukamiskin yang sebagian besar divonis atas kasus korupsi seharusnya tidak mengulangi perbuatannya saat tengah menjalani masa hukuman," kata Firli.
Karena itu Firli menegaskan, bahwa tugas para pembina di Lapas, khususnya Sukamiskin adalah melakukan pencegahan supaya tindakan melawan hukum tidak berulang. Firli berharap, para petugas lapas bisa mengemban amanah untuk menegakkan aturan hukum bagi tiap warga binaan.
"Di Sukamiskin itu timbul penyimpangan kedua, itu merupakan perbuatan melawan hukum terkait dengan perbuatannya," tutur Firli.
Mendengar wejangan tersebut, Reynhard menyambut baik dan siap menerapkannya ke jajaran di bawahnya. Reynhard meyakini, bahwa para narapidana korupsi siap bekerja sama dengan KPK dalam melakukan program antikorupsi ke depannya.
"Harapan kita bersama agar warga binaan setelah keluar dapat kembali ke masyarakat dan bisa berperan serta dalam pembangunan bangsa, pembangunan yang ada di sekitarnya dan dia juga dapat kembali hidup yang layak di masyarakat," kata Reynhard.
Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca SelengkapnyaIa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya