Ketua Komisi VIII Minta Pelaku Eksploitasi Bayi Cat Silver Dibina
Merdeka.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyoroti eksploitasi bayi sepuluh bulan dilumuri cat silver di daerah Tangerang Selatan. Menurutnya, harus dilakukan pembinaan terhadap pelaku agar peristiwa serupa tidak terulang.
"Ya ini harus diatasi para pihak mulai dari kemensos sampai pemda biar ada pembinaan dan pemberdayaan," katanya kepada merdeka.com, Rabu (29/9).
Politisi PAN ini meminta agar tak ada lagi eksploitasi anak untuk mengemis. Tetapi, perlu ada tindakan preventif sebelum mengambil langkah hukum.
"Ini harus diakhiri, perlu ada tindakan yang preventif jangan langsung reaktif," ucapnya.
Yandri menambahkan, pemerintah mesti hadir untuk melakukan pembinaan. Jangan asal menghukum orang yang terlihat mengeksploitasi anak di jalanan.
"Negara harus hadir untuk melakukan pembinaan bukan dengan cara langsung menghukum," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaKepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya