Ketua DPR Minta Kementerian ESDM Tak Perlu Percepat Larangan Ekspor Nikel
Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 yang memuat ketentuan pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah dilakukan mulai tahun 2022 masih relevan diberlakukan. Sehingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak perlu mengeluarkan peraturan menteri untuk mempercepat pelarangan ekspor tersebut menjadi akhir Desember 2019.
"Sebagaimana hari ini disampaikan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), bahwa dari sisi pengusaha tambang nasional, mereka masih membutuhkan kuota ekspor sampai 2022, sebagaimana PP No. 1/2017. Menyambut aspirasi mereka, DPR akan segera mengirim surat kepada Kementerian ESDM sebagai respons atas penjelasan Dirjen Mineral dan Batu Bara yang siang ini mengumumkan bahwa Kementerian ESDM akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang intinya menghentikan insentif ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020," ujar Bamsoet usai menerima pengurus APNI, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/19).
Pengurus APNI yang hadir antara lain, Ketua Umum Komjen Pol (purn) Insmerda Lebang, Wakil Ketua Umum I Wiratno, Sekretaris Umum Meidy Katrin Lengkey, Bidang Humas Tri Firdaus, Bidang Perizinan Al Maodudi, Bidang Lingkungan Maria Chandra dan Bidang SDM I.D. Susantyo. Sedangkan Ketua DPR RI ditemani Anggota Komisi IV DPR RI Robert Kardinal, Anggota Komisi VII DPR RI Fadel Muhammad, Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait dan Mukhammad Misbakhun.
Bamsoet meminta Kementerian ESDM lebih sensitif lagi dalam mendukung kelangsungan pengusaha tambang nasional. Jangan sampai karena kebijakan yang terburu-buru, malah menyebabkan kerugian besar bagi pengusaha nasional. Karena itu, Kementerian ESDM perlu membangun dialog dan kesepahaman dengan para pelaku tambang nasional.
"Dari perhitungan APNI, apabila pelarangan ekspor tersebut dipercepat, akan ada potensi kehilangan penerimaan negara dari ekspor sebesar USD 191 juta. DPR RI melalui Komisi XI akan mendalami hal ini, karena menyangkut potensi penerimaan negara," tutur Bamsoet.
Selain menghilangkan potensi penerimaan negara dari ekspor, Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey menambahkan akan ada potensi kerugian terhadap pengusaha tambang nasional yang sedang progres membangun 16 smelter. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 triliun.
"Progres pembangunan 16 smelter sudah 30 persen. Target kami selesai pada tahun 2022 sesuai PP No. 1 Tahun 2017. Modal pembangunan tersebut salah satunya didapat dari keuntungan mengekspor nikel. Jika pelarangan ekspor dipercepat, pembangunan smelter tidak bisa dilanjutkan. Akibatnya sekitar 15.000 tenaga kerja lokal yang berada di 16 smelter bisa jadi dirumahkan. Tidak beroperasinya 16 smelter di tahun 2022 juga membuat negara kehilangan potensi penerimaan mencapai USD 261,273 juta pertahun dari output produk smelter berupa NPI/FeNi," jelas Meidy Katrin Lengkey.
Lebih jauh APNI menuturkan, saat ini mereka juga tak bisa menjual bijih nikel ke investor asing yang membangun smelter di dalam negeri, lantaran selisih harga yang sangat rendah dibanding ekspor. Sebagai gambaran, harga wet metric ton (WMT) free on board Tongkang (lokal) bijih nikel kadar Ni 1,7 persen sebesar USD 15, sedangkan harga free on board vessel (expor) sebesar USD 35. Jika dijual di market domestik, APNI mengaku rugi karena cost produksinya saja mencapai USD 16,57 WMT, diluar biaya perizinan, pembangunan sarana, PPN dan lainnya.
"Selain itu para investor asing yang memiliki smelter di Indonesia menggunakan surveyor yang tidak ditetapkan oleh pemerintah, yaitu INTERTEK. Padahal dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, pemerintah tegas mengatur surveyor yang bisa digunakan antara lain Sucofindo, Surveyor Indonesia, Carsurin, Geo Services, Anindya, dan SCC," terang Meidy.
Menanggapi aduan APNI, Bamsoet menjelaskan bahwa tugas pemerintah bersama DPR adalah mendistribusikan keadilan, baik itu keadilan sosial maupun ekonomi. Termasuk melindungi pengusaha nasional agar tetap bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Kita tidak anti terhadap investor asing. Namun, jangan karena kondisi tata kelola niaga yang tidak bagus, justru membuat pengusaha nasional gulung tikar. Karena itu perlu regulasi dan aturan main yang jelas dari pemerintah untuk memastikan hadirnya keadilan ekonomi. Agar investor dan pengusaha nasional bisa sama-sama diuntungkan. Jangan sampai kita memberi karpet merah terhadap investor asing dengan cara menyingkirkan pengusaha nasional," kata Bamsoet.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaIndonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaDPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Penyebab Anjloknya Ekspor Nikel Indonesia
Volume ekpor nikel tahun 2023 sebanyak 126,0 juta ton dan juga mengalami penurunan 14,06 persen secara bulanan.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnya