Ketua DPR Janji Tindaklanjuti Laporan Pengusaha Nikel
Merdeka.com - Puluhan pengusaha yang bergabung dalam Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) bertemu dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah anggota dewan seperti Maruarar Sirait dan Misbakhun di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).
Kedatangan APNI untuk mengadukan nasibnya atas ketidakadilan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Pengusaha APNI yang hadir langsung ditemui oleh Bamsoet yang dinilai cukup responsif atas pengaduan masyarakat.
Pengurus APNI yang hadir seperti Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey, Wakil Ketua APNI Antonius Setyadi, Kepala Biro Hukum APNI Firdaus dan sejumlah pengusaha lainnya.
Menanggapi keluhan APNI tersebut, politikus Golkar itu menyatakan akan mendorong Komisi VII dan XI untuk menindaklanjuti pengaduan APNI tersebut. Bamsoet meminta para pengusaha APNI mempersiapkan data-data yang diperlukan agar DPR bisa menindaklanjuti aduan itu.
"Rabu pekan depan kita undang lagi. Apalagi, seperti yang disampaikan para pengusaha tadi bahwa ada kehilangan pendapatan negara yang cukup besar akibat kebijakan yang tumpang tindih," kata Bamsoet.
Bamsoet menegaskan, pengusaha nasional harus tetap mendapat dukungan dalam mengelola sumber daya alam. Sehingga pengaduan itu akan ditindaklanjuti sesegera mungkin.
"Saya mendorong Komisi VII dan XI menindaklanjuti pengaduan ini," kata dia.
Meidy menerangkan, para pengusaha APNI resah terkait rencana kebijakan pemerintah pusat yang akan menghentikan kebijakan ekspor bijih nikel. Para pengusaha tambang nikel lokal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan berpatokan pada regulasi tersebut, APNI menyebutkan bahwa para anggotanya yang merupakan para pengusaha pertambangan nikel tengah membangun pabrik pemurnian atau smelter. Dan saat ini, anggotanya itu tengah gencar-gencarnya membangun smelter untuk mematuhi regulasi dari pemerintah pusat itu.
"Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah tersebut, saat ini pelaku usaha pertambangan nikel nasional sedang berlomba-lomba membangun pabrik pemurnian nikel (Smelter), akan tetapi rata-rata hingga bulan Agustus 2019 ini baru mencapai progres 30 persen," ujar Meidy.
"Jika Pemerintah mengeluarkan kebijakan akan menghentikan ekspor bijih nikel saat ini, maka dipastikan bahwa pembangunan 31 smelter tersebut akan terhenti tidak bisa dilanjutkan lagi karena kehabisan sumber pembiayaannya yang selama ini diperoleh dari hasil ekspor," katanya.
Jika kebijakan tersebut dilakukan, jelas Meidy, APNI memastikan bahwa keuntungan jelas akan berpihak kepada para pelaku usaha tambang minerba dari asing. Apalagi tidak menggunakan surveyor dari dalam negeri sehingga bisa seenaknya menentukan harga bijih nikel hingga kualitas kadarnya tanpa patokan yang jelas.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya