Ketua DPC Hanura Surabaya ditahan Kejati dalam kasus korupsi BUMD
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Ketua DPC Partai Hanura Surabaya, Whisnu Whardana dalam kasus korupsi penyelewengan aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) senilai Rp 900 miliar. Terkait hal ini, Ketua DPD Hanura Jatim Kelana Aprilianto menyiapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC.
"Secara pribadi saya turut prihatin. Tapi kalau soal partai tidak bisa terhenti, roda organisasi tetap berjalan," kata Kelana di Surabaya, Kamis (6/10). Mengutip Antara.
Menurut dia, kewenangan DPD Hanura Jatim adalah membentuk pelaksana tugas agar partai tidak tersandera dan roda organisasi tetap berjalan. "Kami segera merapatkan soal ini dan menentukan siapa yang akan jadi pelaksana tugas," katanya.
Whisnu diketahui baru menjabat sebagai ketua DPC Hanura Surabaya periode 2016-2021 per tanggal 16 Oktober 2016, bersamaan digelarnya musyawarah anak cabang (musyancab) se-Surabaya.
Saat ditanya apakah sudah ada nama yang akan ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya, Kelana mengatakan belum bisa mengatakannya karena akan dirapatkan dahulu..
Whisnu merupakan mantan manajer pengelola Aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Wisnu diduga terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU senilai Rp 900 miliar sejak tahun 2000-2010. Sebelum resmi ditahan, Whisnu menjalani pemeriksaan hari ini sejak pukul 09.00 WIB sampai 19.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tomy Arizyanto mengatakan penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Medaeng Surabaya, dengan tujuan supaya tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnya