Ketua Dewas KPK Bungkam Soal Izin Penggeledahan Kantor PDIP
Merdeka.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, 'ogah' membeberkan apakah pihaknya sudah memberikan izin perihal penggeledahan di Kantor PDIP atau belum. Menurutnya, hal itu tak perlu diinformasikan karena akan mengganggu strategi penyelidikan.
"Saya tidak akan sampaikan kalau sudah memberikan izin atau belum, ya. Itu enggak boleh, itu strategi penyidikan," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
Dia menegaskan, perihal penyidikan baik itu penyitaan barang bukti, penyadapan hingga penggeledahan tak baik disampaikan ke publik. Menurutnya, hal itu akan mengganggu para penyidik dalam mengungkap kasus.
"Izin penggeledahan, penyitaan, (dan) penyadapan tidak boleh saya sampai kan. Nanti terganggu, kalau aku bilang sudah keluar izinnya, wah orang yang mau diapakan itu siap-siap lari, enggak bisa, mengertilah sedikit ya," ujarnya.
Lebih lanjut saat ditanyakan perihal gagalnya penggeledahan di PDIP, Tumpak berdalih kalau hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan KPK.
"Itu urusan Pimpinan (KPK) karena penyidik di bawah Pimpinan (KPK) bukan di bawah Dewas (KPK)," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKetua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya
PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca Selengkapnya