Ketika belasan Ormas tolak FPI berdiri di Semarang

Merdeka.com - Sebanyak 15 organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Semarang menolak pembentukan pengurus Ormas Front Pembela Islam (FPI). Polisi dari Polrestabes Semarang pun akhirnya membatalkan acara tersebut.
Kegiatan itu digelar di rumah Ketua Advokasi Hukum FPI Jawa Tengah Zainal Abidin, Jalan Pergiwati Nomor 19, Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara. Polisi berjaga karena ratusan demonstran mendatangi lokasi tempat acara.
Agenda pengukuhan pengurus seharusnya dimulai pukul 18.00 WIB, kemarin. Hadir Ketua FPI DPD Jateng KH Sihabudin dari Temanggung dan KH Rofi'i dari Pekalongan. Pukul 19.30 WIB dilakukan mediasi dipimpin Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji.
Sempat terjadi adu mulut antara Zainal dengan beberapa pengurus ormas. Abiyoso bersama ketua RT setempat akhirnya meminta supaya acara pembentukan dan pengukuhan dibatalkan dengan alasan keamanan.
"Bukan dibubarkan tapi dibatalkan. Acaranya sudah selesai. Apalagi berdasarkan masukan dari RT dan warga sekitar bahwa banyak terjadi penolakan terkait pembentukan FPI Kota Semarang. Tanpa FPI di Kota Semarang sudah aman," tegasnya.
Abiyoso juga menyatakan pembatalan acara pembentukan FPI Kota Semarang ini demi pertimbangan keamanan, ketertiban dan ketentraman warga. Dia mencontohkan kejadian serupa seperti di Temanggung dan Kendal.
"Apalagi betul-betul ada reaksi di masyarakat Kota Semarang. Pembentukan FPI di Semarang saya minta untuk dibatalkan didorong dengan kesadaran," terangnya.
Koordinator Aksi ormas Iwan Nurcahyono yang akrab disapa Gus Iwan dari Barisan Merah Putih Indonesia (BMPI) menyatakan sebanyak 15 ormas di Kota Semarang berkumpul menolak kehadiran FPI.
"Bukan menolak kebaikan FPI, tidak. Bagi kami FPI tidak bisa diterima di Kota Semarang. Meski (pengurus) sudah disampaikan ke pusat, kami tetap tidak menerima. Kiai Rofi'i kegiatan malam ini sekarang juga sudah harus selesai," ungkap Gus Iwan.
Ketua Advokasi Hukum FPI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir menilai pelarangan pembentukan ormas mencederai demokrasi. Menurutnya konstitusi menjamin rakyatnya untuk berserikat dan berkumpul sesuai Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945.
Dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, dan berserikat untuk maksud-maksud damai. Zainal menekankan, Ormas itu bagian dari aset bangsa.
"Ormas itu sangat mulia karena sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)," katanya dilansir dari Antara, Jumat (14/4).
Ormas, sebagaimana amanat UU Ormas, adalah sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat, pelayan masyarakat, penjaga nilai agama, pelestari norma, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Selain itu, lanjut Zainal, juga berfungsi sebagai pengemban kesetiakawanan serta penjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Jadi, tidak ada yang salah dengan pembentukan ormas FPI," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Menguak Fakta di Balik Keberadaan Makam Kaum Yahudi di Semarang, Diduga Sudah Ada Sejak Masa Kolonial
Keberadaan makam Yahudi di sana diyakini telah berumur ratusan tahun
Baca Selengkapnya

Berusia 4 Abad, Ini Sejarah Pondok Pesantren Luhur Dondong Tertua di Jawa Tengah
Pondok pesantren ini pernah beberapa kali menjadi basis perjuangan rakyat melawan penjajah.
Baca Selengkapnya

Berada di Tengah Pemakamam Umum, Ini Kisah Kampung Bergota Semarang
Penduduk sekitar sudah terbiasa dengan suasana dan pengalaman mistis di sana.
Baca Selengkapnya

Sering Nonton Video Porno, Guru Ngaji di Semarang Cabuli 17 Murid
Seorang guru ngaji di Semarang Barat, PR (51) diringkus polisi karena mencabuli 17 anak didiknya.
Baca Selengkapnya

Menguak Peradaban yang Hilang di Kawasan Perbukitan Semarang, Ada Makam Tua di Atas Bukit
Masih banyak ditemukan peninggalan pondasi rumah dan perabotan rumah tangga di bekas desa yang hilang itu
Baca Selengkapnya

Menguak Misteri Makam Tunggal di Tanjakan Gombel Semarang, Masih Dikasih Sesaji hingga Sekarang
Dulunya tempat itu merupakan kawasan pemakaman Tionghoa
Baca Selengkapnya

Nekat Tarik Mobil dari Mapolrestabes Semarang, 6 Debt Collector Diringkus dan 4 Lainnya Buron
Enam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.
Baca Selengkapnya

Wanita Bersuami Nekat Selundupkan 199 Pil Koplo untuk Kekasihnya di Lapas Kedungpane
Seorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).
Baca Selengkapnya

Tanah di Kota Semarang Turun 7-13 Cm per Tahun, Ini Penyebabnya
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat penurunan muka tanah atau land subsidence di pesisir Kota Semarang berkisar 7-13 cm per tahun.
Baca Selengkapnya

Bocah SD Tewas Tak Wajar Diduga Korban Pelecehan di Semarang, Orang Tua dan Kakak Diperiksa Polisi
Polisi masih menyelidiki kasus meninggalnya DKW siswi SD berusia 12 tahun di Semarang lantaran diduga korban pelecehan seksual.
Baca Selengkapnya

Nasib Pilu Mantan Pemain Sepak Bola Tanah Air Era 90-an, Kondisinya Kini Sakit dan Tak Mampu Berobat
Kondisi hidupnya makin sulit karena istrinya menderita stroke
Baca Selengkapnya

Deretan Kontroversi Munarman Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini
Munarman pernah melakukan berbagai kontroversi yang tak kalah menghebohkan publik,
Baca Selengkapnya