Keterangan 2 Saksi Dinilai Kuatkan Bukti Kasus Pemerkosaan Santri
Merdeka.com - Persidangan kasus pemerkosaan belasan santri dengan terdakwa Herry Wirawan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12). Dalam persidangan, ada dua saksi yang memberikan keterangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N. Mulyana hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan yang dipimpin majelis hakim, Yohannes Purnomo Suryo Ali dilaksanakan secara tertutup.
Usai sidang, Asep mengatakan ada dua orang saksi yang memberikan kesaksian. "Pada hari ini juga ada dua orang saksi yang hadir, satu hadir secara fisik, satu lagi memberi keterangan melalui video conference tadi," kata Asep kepada wartawan.
"Dari keterangan tersebut, mendukung pembuktian bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW (Herry Wirawan), dalam pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan, dan yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagaimana dia melanggar UU Perlindungan Anak," lanjutnya.
Sementara itu, disinggung mengenai keinginan keluarga korban yang berharap Herry untuk dihukum mati, Asep belum memberikan kepastian.
Hanya saja, ia memastikan bahwa istri Herry akan turut diperiksa karena diduga mengetahui kasus pemerkosaan.
"Nanti ya, saya tidak bisa berandai andai. Nanti kita lihat (soal hukuman mati). Sampai sekarang kita fokus ke HW. Nanti (istri Herry Wirawan) akan kita periksa sesuai dengan berkas perkara, tentu akan kami panggil," terang dia.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaAurel seringkali menjadi sasaran sindiran pedas terkait dengan penampilannya yang dianggap gendut oleh beberapa orang.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaPotret gagah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca Selengkapnya