Kesal Sering Dimarahi, Pemuda di Klaten Aniaya Ayah Hingga Tewas
Merdeka.com - Johan Okiyanto alias JO, pemuda 29 tahun asal Dukuh Kemaduan, Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan ini tega menganiaya ayahnya sendiri Girno (l55) hingga meninggal dunia. Beberapa waktu lalu Johan melampiaskan kekesalannya dan memukul kepala Gimo hingga berujung maut.
Informasi yang dihimpun, pelaku memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali. Setelah tergelatak, korban yang tersungkur di lantai kemudian diangkat ke tempat tidur oleh pelaku. Setelah itu, pelaku pergi dari rumah. Jenazah korban baru diketahui warga melalui bau busuk yang menyengat.
Wakapolres Klaten, Kompol Zulfikar Iskandar mengatakan, korban ditemukan tergeletak dengan kondisi membusuk di rumahnya, pada Kamis (05/12) lalu. Dari hasil pengungkapan polisi, pria itu ternyata dibunuh oleh anaknya sendiri.
"Aksi pembunuhan ini diketahui polisi berdasarkan hasil autopsi dari RS Bhayangkara Yogyakarta yang menemukan kejanggalan pada jenazah korban. Dari situ polisi tim Resmob langsung menindaklanjuti. Ternyata ada kaitannya dengan saudara berinisial, JO (29). Dia yang sudah membunuh korban," kata Zulfikar, Senin (9/12) siang.
Pemicu Penganiayaan
Johan merupakan anak kandung korban. Aksi tersebut dipicu kekesalan JO kepada ayahnya karena sering dimarahi setiap hari. Dari situ, emosi JO memuncak pada dan memukul ayahnya.
"Tersangka ini memukul l pakai tangan pada bagian pelipis sebanyak dua kali," katanya.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas menambahkan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada, Jumat (06/12) lalu, atau sehari setelah ditemukannya mayat korban. Polisi langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Klaten guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya, kebetulan setelah penemuan korban itu pelaku pulang. Dengan cepat langsung kita amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mencari tahu ada tidaknya unsur kesengajaan," jelasnya.
"Pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaPenemuan kedua jenazah ini bermula ketika pembantu mengetuk pintu namun tidak ada jawaban dari kedua korban.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaNyawanya tak tertolong karena kehabisan banyak darah akibat tusukan pisau yang dilayangkan mertuanya.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menghentikan perkara ini usai merampung investigasi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.
Baca Selengkapnya