Kesal ditegur saat pesta miras, dua mahasiswa lempar molotov ke indekos
Merdeka.com - Mahasiswa berinisial SA (25) dan Al (21) ditangkap polisi dari Reskrim Polres Gowa, Sulsel pada Senin (19/3) kemarin. Keduanya melempar molotov ke rumah Tajuddin Daeng Serang (71) di Jl Poros Malino, Kecamatan Sompa Opu, Kabupaten Gowa.
Di rumah itu, mereka pernah tinggal sebagai penghuni yang menyewa indekos. Beruntung tidak ada korban jiwa.
"Pemicunya, pelaku berinisial SA kesal terhadap Ilham anak pemilik kos yang menegurnya saat pesta miras dengan kawan-kawannya. SA kemudian mengajak Al untuk balaskan dendamnya dengan melempari rumah itu dengan molotov," kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Rabu (21/3).
SA mengontrak di indekos yang disewakan Tajuddin sejak 17 Februari lalu. Pada 14 Maret, SA kedapatan pesta miras dengan kawan-kawannya dan ditegur oleh Ilham, anak dari Tajuddin, pemilik kos.
Lalu pada Jumat (16/3), kata Shinto, SA tinggalkan kos-kosan itu tanpa pamit dan tidak menyelesaikan kewajiban sisa pembayaran kosnya. SA kemudian ke Makassar dan indekos di Jl Abdul Kadir.
Dia kemudian mengajak rekannya berinisial AL untuk balaskan dendamnya dan terjadilah permufakatan untuk melempari rumah itu dengan molotov. Untungnya tidak terjadi kebakaran besar karena molotov itu. Hanya membakar pakaian yang terjemur di garasi mobil.
"Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP junto pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Ancaman pidananya 12 tahun penjara," jelas Shinto.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya